Inimedan.com – Simalungun.

“Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ada tahapan Musrenbang ditingkat kecamatan.”
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Dr.JR.Saragih melalui surat tertulisnya Nomor : 050/4507 /26.2/2021 tentang Pelaksanaan RKPD Tahun 2022 Tingkat Kecamatan.
Lebih lanjut disebutkan, surat tersebut dibuat, Rabu (9/3) ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten Simalungun.
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dijadwalkan hari Jumat, (12/3) pukul 10.00 WIB di tempatkan pada setiap Kantor Camat.
Kegiatan dilakukan secara virtual/zoom meeting mengundang Forkopimca, UPTD Dinas, Instansi Vertikal di Kecamatan, Pangulu, Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Gapoktan, HKTI, KTNA dan Pendamping Desa.
“Penyelenggara Musrenbang RKPD harus mempertimbangkan kapasitas ruang rapat terkait protokol kesehatan. Khusus kepada Anggota DPRD yang berasal dari Dapil masing – masing mengikuti kegiatan dengan cara virtual,” ujar Mixnon Andreas Simamora menambahkan. (TP)

