Inimedan.com-Tanjung Balai

Z alias Edi (47) yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan, akhirnya dalam Kurang dari 1 X 24 Jam, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung, Kamis (11/03/ 2021) Pkl 17.30 Wib.
Pelaku Z alias EDI (47) merupakan buruh harian lepas, warga kota Tanjung Balai, ditangkap atas laporan ibu korban yang adalah isteri pelaku, warga kota Tanjung Balai, dengan Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (13/3) menjelaskan, pelaku Z, ditangkap kurang dari 1×24 jam, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh team TEKAB yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Iptu Demonstar SH Polres Tanjung Balai.
Team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z alias EDI, di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Dijelaskan Panjaitan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pertama kali menyetubuhi putrinya saat korban tertidur pulas, Korban sempat terbangun dan terkejut dan berusaha berontak, tapi pelaku mengancam korban supaya tidak berteriak.
Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka ayah kandung korban berkelanjutan terus menerus, sehingga korban yang masih pelajar hamil dan saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjung Balai.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar surat keterangan lahir, pelaku saat ini berada di Kantor Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, ditambah 1/3 dari maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara, ungkap Panjaitan(SB).