Inimedan.com – Toba,
Polemik yang terjadi antara masyarakat Adat Natumingka dengan pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) pada hari Selasa (18/5/2021) masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyesalkan terjadinya aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di area operasional PT Toba Pulp Lestarsi Tbk yang berada di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Direktur PT TPL, Jandres Silalahi menyatakan aksi-aksi yang tidak diharapkan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog antara perusahaan, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta stakeholders lainnya.
“Kami menyesalkan atas terjadinya tindakan yang tidak diharapkan yang menyebabkan dua korban luka. Apalagi, aksi oleh sekelompok oknum masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog untuk menyelesaikan isu-isu yang ada,” kata Jandres, Rabu (19/05/21).

Lokasi penanaman tersebut, lanjutnya merupakan lokasi konsesi yang memiliki izin dari negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman ke enam, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992.Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/ 2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
Atas kejadian tersebut, PT TPL disebutkan akan terus mendorong dialog dan solusi yang damai dengan masyarakat guna memecahkan berbagai persoalan dan tidak mengedepankan aksi-aksi yang dapat merugikan ke dua belah pihak.
Lebih lanjut disebutkan, TPL juga terus menjalankan program-program sosial melalui kolaborasi dengan masyarakat sekitar melalui kemitraan kehutanan, yang meliputi tumpangsari tanaman pangan dengan masyarakat di area tanaman produksi, serta pola tanaman kehidupan.

Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah agar perusahaan menjalankan program hutan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mendesak agar penegak hukum segera mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan PT TPL terhadap masyarakat Natumingka.
“Setelah upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Masyarakat Adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Dimana warga adat Natumingka tetap bertahan untuk terus menghentikan aktifitas PT TPL di wilayah adatnya. Bahwa Masyarakat Adat Natumingka sudah ratusan tahun menguasai dan mengelola wilayah adat titipan leluhurnya,” ujar Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak. (DS)