Lakukan Pengeroyokan, Rio dan Indra Diamankan Polsek Firdaus

Inimedan.com-Sergai.

Melakukan pengeroyokan Bagus Pasaribu (28) warga Dusun I Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Mario Purba alias Rio (26) dan Indra Yaman Siagian (27), ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (11/7) siang di Lapangan Bulutangkis tidak jauh dari kediaman tersangka di Dusun XII Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Penangkapan para tersangka sesuai dengan dilaporkan korbannya, Bagus Pasaribu (28) dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 119 / VII / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus, Minggu tanggal 11 Juli 2021 ,sekira pukul 13.00 WIB. Sementara dua pelaku lainnya saat ini sedang buron.

Sesuai laporan dari korban, Minggu (11/7) kedua tersangka bersama dua rekannya yang kini sedang di buron melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban di salah satu Cafe  milik Rumapea di Dusun XII Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, Minggu  (11/7/2021) sekira pukul. 00.30 WIB.

Seperti keterangan yang diperoleh media ini saat korban berdiri dari tempat duduknya untuk menuju kamar mandi  pelaku Jeriko  Sitorus dkk  mendatangi korban dan tanpa mengucapkan kata- kata langsung memukuli korban. Pemukulan diawali oleh  Jeriko Sitorus yang mengenai bagian kepala sebelah kanan korban dan kemudian disusul oleh Roy Purba dengan memukul mengunakan kursi, namun sempat ditangkis oleh korban kemudian  kedua pelaku yang lain yang tidak diketahui siapa namanya.

Akibat dari kejadian  tersebut korban mengalami memar pada bagian kepala sebelah kanan dan kepala terasa sakit serta betis dan paha juga terasa sakit. Selanjutnya korban  membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/7/2021) , membenarkan penangkapan kedua tersangka  tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan atau pengeroyokan.

“Kedua tersangka sudah diamankan sedangkan dua lagi masih buron (DPO), dari lokasi (TKP) petugas mengamankan barang bukti sebuah kursi plastik warna biru,” pungkas Kapolres.*ari#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *