inimedan.com-Jakarta.
Di peroleh informasi dari sumber di Mapolda Metro Jaya, menyebut kan bahwa Dokter Richard Lee yang dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri terkait ulasan sebuah produk kosmetik, dia ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang (11/8) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Kemudian Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Namun dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya justru memulangkan dokter Richard Lee (RL) pada Kamis (12/8) malam, dan tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor .
“Karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam.
Sementara itu, Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan, bahwa Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.
“Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan,” ujar Razman di Polda Metro Jaya, Kamis malam.(12/8/2021)
Razman juga mengatakan, bahwa Richard tidak dikenakan wajib lapor, karena tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.
Terkait penangkapan terhadap Richard, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan praperadilan dalam kasus ini.
“Apakah kami akan praperadilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu,” pungkas nya. *tri#