INIMEDAN – Penyidikan terus berjalan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. Pasca penahanan Kepala Dinas Pendidikan (Kasidik) Sumut, M Masri sebagai tersangka.
Kini, penyidik tengah membidik keterlibatan pihak rekanan, yakni CV Mahesa Bahari sebagai perusahaan pemenang lelang pada pengadaan barang di sekolah milik Pemprov Sumut itu.”Untuk pihak rekanan selanjutnya, tunggu saja dulu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri kepada wartawan, Jumat (5/2/2016).
Samsuri mengatakan bahwa pihaknya akan segera menuntutaskan perkara ini dengan melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak rekanan yang diduga terlibat pada korupsi mega proyeksi itu.”Pastinya akan minta keterangan (rekanan),” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengungkapkan akan mendalami proses penyidikan kasus tersebut, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam mega proyek ini.
“Saya pastikan dan tidak tutup kemungkinkan (terlibat dan menjadi tersangka). Tapi, kita lihat hasil dari ekspos internal nanti,” sebut Haris, beberapa waktu lalu.
Haris Hasbullah menyebutkan nama perusahaan tersebut adalah CV Mahesa Bahari sebagai rekanan dalam pengadaan barang di sekolah milik pemerintah provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu, yakni . Dia memastikan dalam kasus ini, diduga kuat adanya keterlibatan pihak rekanan tersebut.
Dia juga menyebutkan perusahaan rekan itu berasal dari Yogyakarta. Bukan, berasal dari kota Medan. Hal itu, menjadi kecurigaan penyidik Pidsus Kejari Medan.”CV Mahesa Bahari beralamat di Jalan Patang Puluhan Nomor 40 Yogakarta,” sebut Haris.
Bahwa, saat dilakukan tender diduga sudah terjadi pengkondisian sehinggan perusahaan dari luar kota Medan ini, menjadi pemenang tender tersebut.
“Kenapa dibeli barang-barang itu di luar Medanm dan rekanan itu dari Yogyakarta. Di Medan banyak barang-barang yang bagus,” tanya Haris.
Untuk pemeriksaan rekanan sudah dilakukan oleh penyidik Kejari Medan dari kantor perwakilannya yang berada di Jakarta Barat pada bulan lalu. Namun, untuk menaikan status direktur rekanan tersebut, dari saksi ke tersangka. Penyidik akan melakukan ekspos internal dalam waktu ini.
“Sudah pernah kita periksa. Nanti lihat hasil dari ekspos internal kita,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini. Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.
Di mana, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Haris menambahkan, penetapan tiga tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.
“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.
Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini. [MUL]