inimedan.com-Tebingtinggi.
Polres Tebingtinggi menurunkan personilnya untuk melaksanakan monitoring terhadap grosir penjualan dan pengecer minyak goreng curah maupun kemasan yang ada di Kota Tebingtinggi, Minggu pagi (20/3/2022).
Personil yang diturunkan dalam monitoring itu diantaranya, Kanit Tipidter Ipda Gari (Padal), Ps. Kanit 2 Sat Intelkam beserta anggota 2 orang, personel Tipidter 2 orang dan personel Sat Sabhara.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan bahwa petugas melakukan memonitoring di sejumlah tempat disekitar Kota Tebingtinggi.
Sasaran pertama, petugas menuju Toko JN yang berada di Jl. K. F. Tandean No. 178 Kota Tebingtinggi, dengan pemilik toko bernama Yapto Surjaya (33), stok minyak curah sebanyak 1200 Liter, minyak goreng curah yang telah didistribusikan sebanyak 400 Liter,
sisa stok minyak goreng curah 900 Liter dan
harga minyak goreng curah Rp 13.950/ Liter.
Kemudian petugas memonitoring pedagang eceran minyak curah di Pasar Sakti Kel. Bandar Sakit Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, dengan pemilik bernama Ani (55) warga Jl. P. Irian Kel. Persiakan, adapun stok untuk minyak curah sebanyak 11 Liter, yang telah didistribusikan sebanyak 5 Liter, sisa 6 Liter dengan harga Rp 14.400/ Liter.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa monitoring rutin oleh Personil Sat Intelkam Polres Tebingtinggi terhadap distributor, grosir dan pengecer minyak goreng curah dan kemasan yang ada di Kota Tebingtinggi berdasarkan pencabutan peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi Minyak Goreng Sawit terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 pukul 00.00 wib.
“Hingga kini stok minyak goreng curah dan kemasan masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebingtinggi hingga satu minggu ke depan”, jelasnya.*ZUL#