Miliki Narkoba, Mantan Ketua OKP Labuhan Batu Diamankan Polres Asahan

inimedan.com-Asahan.
Satuan narkoba Polres Asahan berhasil menangkap tiga pelaku penyalahguna peredaran narkoba yang akan diedarkan ke Kabupaten Asahan diketahui salah  satu mantan ketua  OKP hal ini diketahui saat  menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan,  (24/3/2022)
Tiga pelaku yang ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan yakni berinisial FAR (41), FL (44), MN (34) masing-masing warga Kabupaten Labuhanbatu  “Pada bulan Februari petugas mendapatkan informasi bahwa ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Asahan-Labuhanbatu yang menawarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat, dan selanjutnya saya memerintah Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Kajari Asahan Sedang Wijayanto Adebay, dan sejumlah Forkopimda Asahan .
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas lewat under cover buy dan disepakati akan melakukan transaksi di jalan tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan kecamatan Rantu Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Narkoba Iptu Mulyoto melakukan pengintaian disekitar yang disepakati.
“Melihat target dan sesuai dengan orangnya langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berinisial FAR dan FL beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam bungkusan warna hijau dengan berat 1 Kg,” ujar Putu.
Melanjutkan Kapolres ,   tim yang melakukan under cover buy menginterogasi terhadap FAR dan mengakui bahwa sabu itu dipesan melalui FL. “Diinterogasi FL mengakui barang tersebut berasal dari MN, dan MN juga berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi bahwa sabu itu didapat dari HF yang saat ini masih kita kejar,” kata Putu seraya mengatakan bahwa diketahui pelaku FL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Saat ini ke tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti 1 Kg sabu, satu unit mobil kijang Innova dan dua unit handphone. “Ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, kurungan penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun,” tegas Putu.
Penulis : Heru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *