Polsek Rambutan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

inimedan.com-Tebingtinggi.
Personil Unit Reskrim Polek Rambutan Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (13/4/2022) di Jln. Merpati ,Lk II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (15/4/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa unit Reskrim Polsek Rambutan  dalam penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T.P Damanik bersama dengan personil lainya yakni Aipda Erwin Lubis, Aipda P.Bangun,  Bripka R.Ginting dan Briptu B.Pandiangan.
Penangkapan atas adanya laporan pelapor
Nadia Satika (18) warga Jln.Merpati Lingkungan II Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi,  sesuai dengan Laporan Polisi LP /  10/ IV/ 2022 / TT. Butan Tgl 12 April 2022, katanya.
Pelaku diketahui berinisial RZ (16) warga  Kecamatan Bajenis, Batara Simanjuntak alias Batara (27) warga BTN Griya Bulian Permai Blok A no 27 Kel.Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, dan Hady Guntur alias Agun (31) warga Jl. Beo Kel.Karang Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi, jelas Kasi Humas.
Adapun uraian singkat kejadiannya, tambah AKP.Agus Arianto, bahwa pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 04.00 wib pelaku Batara,Hady Guntur dan RZ masuk kedalam rumah korban Nadia dengan cara membuka jendela rumah korban secara paksa.
Pelaku Batara masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding,dan masuk melalui jendela rumah dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor honda GL 100 warna hitam, uang sebesar Rp 800.000, dan 1 buah tabung gas warna hijau berat 3 kg dan akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).
Dan pada Rabu (13/4/2022) sekira Pukul 05.00 wib para pelaku di tangkap di Jln.Mepati, dan barang bukti yang dapat disita berupa 1 unit sepeda motor GL 100 warna hitam. Dan kepada para pelaku disangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHP Pidana, kata Kasi Humas AKP. Agus Arianto. *ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *