inimedan.com-Asahan.
Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki diduga lakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun VI Desa Sei Silau Barat Kecamatan . Setia Janji.
Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH mengatakan bahwa pelaku diketahui bernama. Febri ( 24) warga
warga Jalan Jend A. Yani LK. IV Kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran TimurAsahan dan diamankan pada 28 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Supra 125 warna Hitam Kuning dengan No. Polisi B 6599 UID.
” Tim kita mengamankan setelah adanya pengaduan masyarakat melalui Via Handphone bahwasanya ada seorang pria melakukan tindak pidana pecurian sepeda motor milik ZF dimana ZF yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju pulang ke rumah,”kata Kapolsek AKP JT. Siregar SH (1/ 6/2022).
Melanjutkan, bahwa Setibanya dirumah, Kapolsek menyebutkan korban menangis kepada ibu kandungnya bernama Sulastri (34) sembari mengatakan bahwa sepeda motor telah diambil secara paksa oleh orang tidak dikenal.
“Saat kejadian korban sempat memberitahukan kepada seorang saksi bernama Neni dan kemudian pelaku dikejar hingga sesampainya di Pasar IV Desa Sei Silau Timur Kecamatan . Buntu Pane pelaku diamankan masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek.
Lalu tim Polsek Pendapat informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan masyarakat dan tim segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Prapat Janji.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Prapat Janji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,ungkap Kapolsek mengahiri .
Penulis : Heru