Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Inimedan.com-Tebingtinggi.

Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah menangkap  1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 00.30 wib., di Jalan Selat Bangka Lk. II Kel. Mandailing Kec. Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP  Agys Arianto, kepada wartawan Rabu (24/8/22) di Mapolres Tebingtinggi membenarkan penangkapan tersebut

Disebutkan oleh Kasi Humas bahwa terduga pelaku adalah Iswin Lubis alias Win (52) warga Jl. Selat Karimata Lk II Kel. Mandailing Kec. Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,48 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat, jelas Kasi Humas.

Juga ditambahkan Kasi Humas, kronologi penangkapan berawal personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku, tepatnya didepan rumah lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang-barang bukti tersebut.

Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *