Inimedan.com-Tebing Tinggi.
Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 02.00 Wib, di Jl. Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tingi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah rumah.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Senin (21/11/22) melalui pers releasenya, menyampaikan bahwa terduga pelaku adalah N alias Iwok (52) merupakan seorang IRT warga JL. Alumunium IV Gg Lestari Lk. XXII Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan.
Dijelaskan Kasi Humas, terduga pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada penyalahgunaan narkotika di daerah Jl. Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tingi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah rumah.
Petugas pun bergegas menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 02.00 WIB, di lokasi petugas melihat sebuah rumah yang dimaksud, lalu masuk ke dalam rumah sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Petugas menemukan seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku sedang menonton TV di ruang tamu. Petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan pada diri pelaku dan di dalam rumah tersebut, dan petugas berhasil menemukan barang bukti yang ditemukan dari dalam brah sebelah kanan yang sedang dipakai pelaku.
Juga ditemukan dari dalam kamar rumah tepatnya di atas tempat tidur, dan pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tingggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1,71 gram, 14 (empat belas) bungkus plastik kosong, 2 (dua) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah dompet warna pink.
Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL$