inimedan.com-Batu Bara.
Satreskrim Polres Batu Bara, berhasil meringkus pelaku Jambret HMD (32) warga Dusun lll desa titi payung kecamatan air putih , 6 jam setelah melakukan aksinya. Aksi nekat pelaku dibenarkan Kasat reskrim Polres Batu Bara AKP J Tarigan saat di Konfirmasi Media. Kamis (29/13/22) sekira pukul 16.30.
“Ya benar kita telah mengamankan seorang pelaku jambret.,” tambah AKP.J.Tarigan. Lebih lanjut Kasat menga katakan Pihak nya berhasil melakukan penagkapan Jambret, setelah melakukan pengejaran atas laporan korban Aprilianti siagian, pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul 09.00 Wib.
Di jelaskan Kasat, kronologi bermula pada saat pelapor (korban) sedang berjalan kaki di jalan umum Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk berangkat kerja menuju ke Kantor PLN Lima Puluh.
kemudian saat melintas di depan Tanah Lapang Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota, pada saat tersebut pelapor sedang memegang handphone miliknya kemudian tiba-tiba datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang pelapor dengan mengenderai Sepeda Motor mendekati pelapor dan langsung merampas handphone miliknya kemudian melarikan diri kearah Jalan Besar, Jalinsum.
Seketika itu juga pelapor berteriak minta tolong dan beberapa petugas Kepolisian yang sedang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran DNA berhasil mengankannya.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam lis merah VK 3935 QAC dan 1 ( satu ) unit hp merek Redmi note 11pro 5G diamankan di mako Pilres Batu Bara. Pungkasnya.
Sementara korban Aprilianti Siagian korban, saat di tanya wartawan, mengatakan kejadian tersebut membuatnya sedikit shok, namun dirinya mengucapkan banyak Terima kasih atas aksi cepat dalam pengungkapan kasus yang dialaminya.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Batu Bara, kepada bapak Kasat yang begitu cepat melakukan penangkapan pelaku, dalam hitungan jam pelaku sudah ditangkap” Ujarnya. *eka#