Propam Periksa Oknum Polisi yang Membiarkan Penganiayaan Kontributor TV

Inimedan.com.
Dilatarbelakangi uang Rp.4 juta, tersangka Timbul Sihombing (39) warga Jln Pasar Besar Desa. Sei Semayang, Sunggal nekad membunuh wartawan surat kabar mingguan, Ramlan Parulian Simanjuntak, Rabu (29/3) sekira pukul 07.20 wib

“Motif pembunuhan karena dendam soal uang Rp.4 juta.Karena sudah beberapa kali ditagih namun korban tidak mau membayar, maka tersangka membunuh Ramlan Parulian Simanjuntak,” kata Kapoldasu Irjen Pol.Dr.Rycko Amelza Dahniel didampingi Dirreskrimum Kombes Drs.Nur Fallah dan Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu dalam press relise dengan wartawan, Kamis (30/3).

Kapoldasu mengaku prihatin dengan terjadinya aksi kekerasan terhadap dua wartawan yakni Kontributor INews TV Andy Palapa Harahap dan Ramlan Parulian Simanjuntak.

“Terlepas apa motif dibalik peristiwa itu, kita patut prihatin apalagi sampai menghilangkan nyawa yang menjadi tumpuan keluarganya,” aku Rycko.

Jenderal bintang dua itu mengatakan dari kasus yang menimpa kontributor INews TV, tiga tersangka sudah ditangkap dan dua lagi masih diburon. Sementara oknum polisi dari Dit Intelkam Poldasu sudah diperiksa Propam Poldasu.

“Untuk saat ini oknum polisi itu masih diperiksa, sejauh mana keterlibatannya masih diselidiki. Seharusnya sebagai anggota polisi harus menghindari terjadinya aksi kekerasan bukan sebaliknya membiarkan,” tegasnya menambahkan untuk saat ini oknum polisi dimaksud masih dipersangkakan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Sementara itu, Dirreskrimum Poldasu Kombes Nur Fallah menambahkan, ikwal terjadinya pembunuhan terhadap Ramlan Parulian Simanjuntak karena dendam soal uang Rp.4 juta.

“Awalnya, orangtua tersangka meminta kepada korban (Ramlan Parulian Simanjuntak red) untuk merehabilitasi anaknya tersebut (Timbul Sihombing red) yang diyakni sudah ketergantung narkoba, kemudian ibu tersangka menyerahkan uang Rp 4 juta kepada Ramlan Parulian Simanjuntak dengan perincin Rp.3 juta untuk biaya rehap sedangkan Rp.1 juta untuk biaya transportasi,” jelas Nur Fallah.

Akan tetapi, sambung Nur Fallah diamini AKBP Faisal Napitupulu, tersangka Timbul Sihombing bukannya dibawa ke BNN untuk rehap tetapi Ramlan Parulian Simanjuntak justru membawa Timbul Sihombing ke sebuah rumah kosong dan disitu dia diikat lalu dipukuli.

Setelah itu tersangka disuruh pulang. Akan tetapi ibu tersangka merasa keberatan dan meminta balik uangnya Rp.4 juta, hingga akhirnya tersangka mengetahui kalau ibunya ada memberikan uang kepada korban.

Kemudian, tersangka meminta uang ibunya dikembalikan korban namun korban justru melawan dan mengancam tersangka. “Buntut dari kasus itulah sehingga Timbul Sihombing dendam.Kemudian mencegat korban ditengah jalan Jl.Binjai Km 12,8 Sunggal lalu menghujamkan klewang sebanyak 6 kali dan menyayat tubuh korban hingga akhirnya Ramlan Parulian Simanjuntak tewas ditempat, Rabu (29/3) sekira pukul 07.20 wib.

Kemudian, Rabu (29/3) pukul 18.30 WIB tersangka Timbul Sihombing ditangkap di Lapangan Merdeka Binjai.

Dirreskrimum Poldasu mengatakan, ibu tersangka minta bantuan kepada Ramlan Parulian Simanjuntak karena dianggap anggota BNN (Badan Narkotika Nasional).

“Memang saat itu Ramlan Parulian Simanjuntak mengenakan kaos BNN. mungkin berdasarkan itu ibu tersangka mengira kalau korban anggota BNN,” pungkas Nur Fallah menambahkan permintaan rehap itu terjadi tahun 2015.

Adapun barang bukti yang disita yakni, Satu buah pisau yangg digunakan untuk membunuh korban, baju yang digunakan tersangka dan Rekaman cctv.[im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *