Sergai Terus Maksimalkan Layanan Publik Untuk Masyarakat

inimedan.com-Sergai.

Di tahun ketiga kepemimpinan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya dan Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Tambunan yang akrab disapa pasangan Dambaan, terus berbenah dan mengimplementasikan program Sapta Dambaan (Sapda) dan mewujudkan visi Kabupaten Sergai Tanah Bertuah yang Maju Terus; Mandiri Sejahtera dan Religius.

Proses pembangunan hingga kini terus digenjot, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta sektor pariwisata juga terus ditingkatkan. Tentu hal ini berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Kita yakin jika jalan yang mulus akan berpengaruh terhadap ekonomi yang bagus. Namun tak hanya peningkatan pembangunan infrastruktur saya yang digenjot, pelayanan prima terhadap masyarakat juga terus ditingkatkan

Salah satu layanan publik yang diberikan secara maksimal kepada masyarakat adalah pelayanan dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tak dapat dipungkiri bahwa memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat juga implementasi dari Sapta Dambaan (SAPDA) yaitu Birokrasi Dambaan. Hal ini juga merupakan perwujudan visi Kabupaten Sergai yang Maju Terus; Mandiri, Sejahtera, dan Religius yang digagas oleh pasangan Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan.

Saat masyarakat mengunjungi Kantor Disdukcapil yang terletak di Komplek Kantor Bupati Sergai, umumnya mengurus berkas Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indonesia Anak (KIA), surat pindah, akte kelahiran, akte kawin, dan akte perceraian dan dokumen lainnya.

Kantor Disdukcapil ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Semua pengurusan dokumen kependudukan ini gratis.


Terdapat juga beberapa layanan publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas diantaranya layanan keliling (Yanling). Layanan ini pernah beroperasi di sela-sela kegiatan belanja bersama di pasar rakyat Sei Rampah tepatnya di hari Minggu. Pelayanan ini disebut dengan nama Pelayanan Adminduk di Pasar di Hari Minggu alias “ Nyasar Dirimu”.

Pelayanan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat Sergai yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Mulai dari rekam e-KTP, pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat keterangan penduduk lainnya. Untuk pembuatan e-KTP baru, sangat diprioritaskan apalagi untuk yang masih pertama kali melakukan perekaman atau e-KTP pemula.

Untuk lebih memudahkan masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat dalam mengurus dokumen kependudukan, Pemkab Sergai melalui Disdukcapil juga menyediakan layanan online dengan mengunjungi website https://baksouratdukcapil.serdangbedagaikab.go.id. Untuk lebih jelasnya pelayanan pengurusan dokumen kependudukan juga bisa dengan mengunjungi website resmi Disdukcapil https://disdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.

Melalui layanan keliling (Yanling), Disdukcapil juga melakukan proses penjemputan bola yaitu melakukan pelayanan prima  merekam data kependudukan masyarakat (e-KTP) dengan mendatangi rumah sakit maupun sekolah-sekolah. Pelayanan ini dirasa cukup afektif, pasalnya banyak masyarakat yang merasa terbantu. Khususnya bagi yang sedang menderita sakit dan membutuhkan dokumen kependudukan seperti e-KTP.

Sedangkan untuk pelayanan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun pajak lainnya tahun 2023, masyarakat dapat melakukannya di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Bank Sumut, gerai Indomaret atau melalui aplikasi e-commerce Tokopedia dan bukalapak.

Kemudian bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha dapat mengunjungi laman https://dpmp2tsp.serdangbedagaikab.go.id/layanan_izin. Terdapat 52 ijin yang dapat dilihat oleh masyarakat yang membutuhkan kepengurusan ijin usaha maupun ijin lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Lewat layanan online, tentunya masyarakat sangat dimanjakan. Selain tanpa dipungut biaya dan bebas calo, mengurus perijinan secara online juga dapat memangkas waktu lebih cepat lagi.

Sejak Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, dengan tujuan peningkatan kualitas layanan publik yang meliputi jaringan informasi dan transaksi layanan publik yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Pemkab terus melakukan penyesuaian dari pelayanan yang manual (konvensional) menuju ke pelayanan go digital.

Hadirnya SPBE memiliki bermacam manfaat, di antaranya semakin terjangkaunya biaya transaksi layanan publik, hubungan pemerintah dengan dunia usaha menjadi lebih efektif dan bisa selalu update, kemudahan berkomunikasi antar lembaga pemerintah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan publik, serta menjamin transparansi dan efisiensi kinerja pemerintah.

MenurutPelaksana tugas (Plt) Kadis Kominfo Sergai, Ingan Malem Tarigan saat dialog kinerja pada 12 Juni 2023, menyebut jika penerapan pelayanan berbasis elektronik merupakan sebuah keharusan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat serta terwujudnya digitalisasi pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi nasional.

Plt Kadis Kominfo Ingan menyebut bahwa sasaran SPBE adalah tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, inovatif, dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, lanjutnya, terwujudnya pelayanan publik yang prima, berkualitas, terpercaya, terukur, dan terarah berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan dukungan aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas dan yang lainnya.

Terbaik Ketiga se-Sumut dalam Pelayanan Publik

Dinilai baik dalam melakukan sekaligus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Pemkab Sergai meraih terbaik ketiga se-Sumut dalam penghargaan zona hijau, kategori A dengan opini kualitas tertinggi atas predikat standar kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di kantor Ombudsman perwakilan Sumut, Medan pada 26 Januari 2023.

“Status yang diperoleh ini mengalami kenaikan dari zona kuning di tahun 2021. Posisi Sergai pun berada di posisi yang sangat baik yaitu di peringkat ketiga setelah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Humbang Hasundutan dari 34 kabupaten/kota se-Sumut,” ujar Bupati Sergai H Darma Wijaya dengan rasa bangga.


Atas raihan ini, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN, tenaga honorer, dan OPD yang terus bekerja melayani masyarakat. Baginya hasil ini tentunya harus menambah semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Penyiapan SDM sangat penting karena langsung berhadapan dengan masyarakat disamping tentunya diimbangi dengan penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung,” katanya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyampaikan jika kepatuhan pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Provinsi Sumut memiliki peningkatan yang cukup signifikan menurut hasil Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022.

Ini merupakan hal yang patut disyukuri karena pada tahun 2022 terdapat peningkatan yang cukup baik dalam hal pelayanan publik. Pada tahun 2021, hanya ada 8 kabupaten/kota yang memperoleh Zona Hijau. Dibandingkan dengan tahun 2022, di mana ada 16 kabupaten/kota yang masuk pada zona serupa, ungkap Abyadi.

“Tentu hasil ini membangkitkan optimisme pada kita. Kita berharap pemda bisa terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan publik. Mudah-mudahan pada penilaian edisi selanjutnya, tidak ada lagi daerah di Sumut yang ada di Zona Merah,” tandasnya.*agus/di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *