Polres Tanjung Balai Ungkap 4 kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga BBM

inimedan.com-Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar  Minyak diduga subsidi pemerintah,  di depan Aula Sarja Arya Racana (SAR), Rabu (09/08/23) pukul 14.00 Wib.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Dr Teddy Jhon S. Marbun, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam penyampaiannya, Kabid Humas Poldasu  Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penindakan terhadap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak diduga Subsidi Pemerintah jenis solar ini merupakan atas penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Balai dan di Back Up Polda Sumut.

Dikatakannya, pengungkapan ini merupakan sebuah prestasi bagi Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai, atas Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya dan dari hasil penyelidikan kami melakukan empat penindakan hukum penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak diduga subsidi Pemerintah yg didistribusikan ke Kota Tanjung Balai. Ucap Hadi Wahyudi. Ditempat yang sama Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran persnya menyampaikan rangkaian penindakan yakni,

Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Teluk Nibung oleh Tim gabungan Personil Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) unit mobil colt diesel merk Mitsubishi Fuso BK 8640 XI dikemudikan laki-laki benama K bersama temannya RS dan PR, kemudian mengitrogasi dan  terdapat Minyak Solar Industri sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) kilo liter.

Lanjut Kapolres Tanjung Balai, Rabu 02 Agustus 2023, sekitar Pukul 18.00 Wib di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tepatnya di gudang GH Tim Gabungan mengamankan 1 (satu) unit Kapal boat ukuran 8 meter dengan mesin PS100 dengan muatan 5 unit tanki/banker tempat penyimpanan minyak dengan ukuran masing-masing kapasitas 1 ton beserta 3 orang laki-laki atas nama MI, I dan D sedang menyuling atau memindahkan BBM jenis solar dari 5 unit banker yang ada didalam kapal berisi total 5 ton BBM jenis solar, ke tempat penyimpanan minyak pada KM Palembang Indah Lima dengan GT 99 no selar 2994/Ppb warna biru less merah.

Selanjutnya Pada hari Kamis 03 Agustus 2023, sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Jalan depan Polsek Teluk Nibung Tim kembali mengamankan 1 (satu) unit Mobil Tangki Tronton merek Mitsubishi No.Pol. BK 8167 FN warna putih biru bermuatan Solar sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu iter) yang dikemudikan laki-laki bernama MN alias N.

Kepada petugas MN menjelaskan, BBM jenis solar tersebut di muat dari gudang di daerah Gambus Kabupaten Batu bara dan akan di bawa menuju ke daerah Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, saat diamankan MN hanya menunjukkan surat pengantaran barang yang dikeluarkan oleh PT. CBJ

Pada hari Minggu 06 Agustus 2023, sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman KM 3, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Tim juga mengamankan 1 (satu) unit Mobil Tangki Tronton merek Mitsubishi No. Pol. BK 8813 FN warna putih biru dengan tangki ukuran 18.000 (delapan belas ribu) Liter berisikan BBM jenis solar, belum diketahui volumenya melintas yang dikemudikan oleh laki-laki bernama AM dan H, dan keduanya belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

Kehadiran Kabid Humas dan Dirreskrimsus pada hari ini dikarenakan penindakan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM  yang diduga subsidi Pemerintah melibatkan beberapa wilayah Hukum, maka untuk  memudahkan proses hukum, maka kami serahkan pada Ditkrimsus Polda Sumut. Pungkas Ahmad Yusuf Afandi (SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *