Poldasu Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

inimedan.com-Medan.

Delapan orang diamankan dan Dua ditetapkan sebagai tersangka ketika Tim Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11).

Hadi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka  dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.

Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya. “Dari hasil pemeriksaan,  penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial S (33) sebagai Penanggungjawab dan RM (30) sebagai Mandor.

Terhadap kedua tersangka, Tamba Hadi, dipersalahkan melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *