inimedan.com-Medan.
Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan 2024-2029, Thomson A Hutahean (Partai Golkar) dapil Kota Medan 3 No Urut 8 dinyatakan resmi gugur dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024. Thomson dinyatakan gugur karena dalam pencalegan tidak menyertakan pengunduran diri dari tempat bekerja sebagai tenaga ahli Fraksi Golkar DPRD Medan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah kepada PosRoha.com dikantornya, Senin (8/1/2024). Pasalnya, Thomson Hutahaen tidak dapat menunjukkan surat pengunduran diri hingga batas waktu yang ditentukan yakni 5 Januari 2024.
“Berdasarkan salinan putusan sidang Bawaslu maka Caleg Golkar Thomson Hutahaen resmi gugur dari DCT Pileg 14 Pebruari 2024,” ucap Mutia Atiqah.
Diketahui, Caleg Thomson Hutahaen salah satu dari 11 nama Caleg DPRD Medan yang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan dicoret.
Dan setelah dicoret diberikan tenggat waktu untuk perlawanan hukum guna klarifikasi hingga batas waktu tanggal 5 Pebruari 2024. Ternyata, hingga waktu yang ditentukan, Thomson tidak melakukan gugatan/klarifikasi. Sedangkan 10 Caleg lainnya memberikan klarifikasi.
Disampaikan Mutia, dengan gugurnya Caleg Thomson Hutahaean, maka pihak KPU akan mengumumkan nama diatas resmi gugur. Sedangkan dalam kertas suara dalam Pileg, nama dimaksud tetap ada namun suara yang memilih Thomson tidak ikut dihitung.
Sebagaimana diketahui sebelumnya ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan. Sebelas nama Caleg dicoret karena KPU belum ada menerima surat pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan tempat mereka bekerja.
Setelah melalui gugatan, 10 Caleg tersebut dinyatakan lolos kembali sebagai DCT Caleg DPRD Medan yakni
1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)
2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)
3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)
4. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)
5. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)
6. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)
7. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)
8. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)
9. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)
10. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).
Sedangkan 1 Caleg Thomson A Hutahean Partai Golkar (Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8) tidak melakukan gugatan atau pemberitahuan maka KPU menyatakan gugur. *di#