Inimedan.com-Batu Bara | Pj Bupati Batu Bara, membuka forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kabupaten Batu Bara tahun 2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kabupaten Batu Bara tahun 2025-2045, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Kamis (25/01/2024).
Pj Bupati Batu Bara, Turut hadir Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Muhammad Bassaweran, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Pj.Bupati Nizhamul mengatakan, saat ini Kabupaten Batu Bara, tidak hanya menyusun perencanaan tahunan dalam RKPD tahun 2025, tetapi juga menyusun RPJPD tahun 2025-2045.
“Periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kabupaten Batu Bara tahun 2005-2025, telah mendekati ujung periode. Pemerintah telah mempersiapkan Rencana, Pembangunan Jangka Panjang untuk mencapai Indonesia Emas di tahun 2045 melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ungkap Nizhamul.
RPJPD merupakan penjabaran visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025. Ini didasarkan pada UU Nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86, tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Pj Bupati, Nizhamul juga menyampaikan, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045, daerah sesuai kewenangannya, menyusun rencana pembangunan daerah, sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Cita-cita Indonesia Emas, tahun 2025-2045 sejalan dengan tujuan pembangunan daerah, yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah,” pungkasnya. *mar#