Enam Parpol Lama Diverifikasi KPU Sumut

Inimedan.com.
Ada Enam Partai Politik (Parpol) lama harus menjalani verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara guna untuk mengikuti Pemilu 2019. Verifikasi ini sebagai syarat untuk calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Setelah Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem, PBB, PKB, dan PKPI, dilakukan verifikasi pada Senin (29/1), kini KPU Sumut memverifikasi enam parpol lainnya yakni Partai Gerinda, Partai Demokrat, PKS, PAN, Partai Hanura, dan PPP, Selasa (30/1).

“Hari ini kami kembali melakukan verifikasi parpol lama tingkat provinsi. Semalam kami sudah melakukan verifikasi 6 parpol, hari ini kami kembali melakukan verifikasi 6 parpol lama lainnya,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, disela-sela verifikasi Partai Gerindra Sumut.

Mulia menjelaskan, dalam verifikasi parpol tingkat provinsi, pihaknya hanya memverifikasi kepengurusan partai seperti KSB (ketua, sekretaris, bendahara) serta domisili kantor.

“Dalam verifikasi kepengurusan ini kita juga memperhatikan keterwakilan 30% perempuan. Yang perlu ditekankan domisili kantor parpol tidak boleh pindah sampai tahapan pemilu 2019 selesai,” sambungnya.

Lebih lanjut Mulia menyebut, setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap 12 parpol lama selama dua hari ini, selanjutnya KPU Sumut akan memberikan hasil verifikasi awal kepada parpol lama, Rabu (31/1).

“Selain kami, teman-teman KPU kabupaten/kota juga melakukan verifikasi. Namun bedanya, jika kami melakukan verifikasi kepengurusan, teman-teman KPU kabupaten/kota juga melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan,” tandasnya.(di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *