Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa Dikukuhkan Bupati Asahan

Inimedan.com – Asahan  | Berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024, dan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun, masa jabatan 8 tahun terhadap 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan, dikukuhkan Bupati Asahan H Surya   di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, pada Selasa (16/07/2024).

Hadir dalam pengukuhan tersebut yakni, Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.

Bupati Asahan Surya dalam pidatonya berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik, Bagi 169
Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara
sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Saya mengucapkan selamat dan sukses, diharapkan saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani
masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan
amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ucap Surya

Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program – program pemerintah Kabupaten Asahan.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah Desa dan kerjasama yang baik
dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas, terkait apabila terdapat permasalahan di Desa, Pungkas Surya*sb#.

Surya lakukan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun, terhadap 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan
(Foto/IMC/Samsul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *