Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam Satu Kabupaten Kota Tahun 2024

Oktoni Eriyanto saat meninjau pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar Murah 
Oktoni Eriyanto saat meninjau pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar Murah. *Foto/IMC/Sul#

Inimedan.com – Asahan    | Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam Satu Kabupaten Asahan, dibuka secara resmi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan  Oktoni Eriyanto, di Kantor Kelurahan Lestari, Senin (09/12/2024). 

Kegiatan Operasi Pasar Murah dalam rangka Menyambut Hari Natal Tahun Baru 2025 dengan menyajikan kebutuhan pokok bagi masyarakat seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur, dan lain-lain.

Hadir dalam  kegiatan tersebut yakni, Kepala Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan beserta jajaran, Forkopimda Asahan, Lurah Kelurahan Lestari beserta Lurah-Lurah yang berhadir, serta tamu undangan lainnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eriyanto mewakili Bupati Asahan dalam pidatonya menyampaikan, menjelang Hari Natal dan Tahun Baru terjadi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting seperti beras, gula, dan minyak goreng.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengadakan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang berdampak dalam satu Kabupaten/Kota Tahun 2024, Kata Oktoni Eriyanto.

Dalam pelaksanaan operasi pasar ini Pemerintah Kabupaten Asahan tidak memberikan subsidi terhadap produk yang dijual tetapi memotong rantai distribusi dengan memfasilitasi produsen/distributor sehingga dapat bertransaksi langsung dengan masyarakat dan masyarakat bisa mendapatkan kemudahan berbelanja bahan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah dari harga pasar, Terangnya.

Dikatakannya lagi, Operasi pasar ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap masyarakat, kegiatan ini diharapkan bisa mendorong terwujudnya visi misi Pemerintah Kabupaten Asahan yakni, Mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter, “Kepada masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kegiatan operasi pasar ini dengan sebaik baik nya”, Ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Sofian Manulang dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Kegiatan Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di tingkat Pasar Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang berdampak dalam 1 Kabupaten/Kota tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan P APBD Tahun Anggaran 2024, Pungkas Sofian Manulang*sb#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *