Upah Minimum Sumatera Utara 2025 Dirombak Prabowo

Inimedan.com-Jakarta.   |  Presiden Prabowo merombak upah minimum karyawan swasta seluruh provinsi Indonesia pada tahun 2025 ini. Termasuk besaran upah minimum karyawan swasta yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang juga turut dirombak Presiden Prabowo.

Berdasarkan perombakan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo tersebut, upah minimum karyawan swasta di Sumatera Utara naik 6,5 persen.

Baca Juga:Wacana Sumatera Selatan Dipecah! 3 Provinsi Baru akan Lahir, Deretan Kabupaten Kota Ini akan Bergabung, Salah Satunya yang Dijuluki Kota Durian

Dimana kenaikan upah minimum karyawan swasta di Sumatera Utara sebesar 6,5 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.

Keputusan naiknya UMK di Provinsi Sumatera Utara sebesar 6,5 persen tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, daerah dijuluki Paris Van Sumatera ditetapkan sebagai pemilik UMK tertinggi Daerah yang dimaksud adalah Kota Medan yang memiliki besaran UMK 2025 tertinggi yaitu Rp4.014.072.

Julukan Paris Van Sumatera ini diberikan untuk Kota Medan sebelum Perang Dunia III terjadi. Kala itu Kota Medan dijuluki sebagai Paris Van Sumatera karena dikenal sangat maju dan masyarakatnya yang kerja keras, semangat, dan berani.

Hingga kini, julukan Paris Van Sumatera untuk Kota Medan masih melekat di samping julukan lainnya seperti Kota Ketua, Kota Melayu Deli, serta Kota Pedagang. Segini besaran UMK 2025 di seluruh kabupaten kota Sumatera Utara setelah dirombak Presiden Prabowo. *di/ab#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *