Bupati Tapteng Mediasi Permasalahan Masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, Hasilkan 9 Kesepakatan 

Bupati Tapteng bersama Manajemen PT. Nauli Sawit dan mewakili warga menandatangani 9 hasil Keputusan.   
Bupati Tapteng bersama Manajemen PT. Nauli Sawit dan mewakili warga menandatangani 9 hasil Keputusan.  *Foto/IMC/Tetty#

Inimedan.com- Tapteng.   | Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)  Masinton Pasaribu, SH, MH didampingi Wakil Bupati  Mahmud Efendi, memfasilitasi mediasi permasalahan antara masyarakat  dengan PT. Nauli Sawit terkait permasalahan yang telah lama terjadi. Mediasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung Sabtu (12/07/2025). 

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, SH, MH, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng ingin memfasilitasi mediasi atas permasalahan yang terjadi antara PT. Nauli Sawit dengan masyarakat.

“Kami ingin hari ini kita mendapatkan Win win Solution atau mencari solusi, sehingga tidak ada yang merasa di rugikan dan semua pihak mendapatkan keadilan”,   ungkapnya.

Lanjut Bupati, Pemkab Tapteng hadir sebagai bukti bahwa Negara telah hadir di tengah-tengah  masyarakat.

“Inilah momentnya kita ingin memutuskan permasalahan yang selama ini terjadi, jangan lagi berlarut larut permasalahan ini, agar visi misi Tapteng Naik Kelas, Adil untuk semua nyata dirasakan masyarakat, ucap Bupati.

Dalam mediasi ini menghasilkan 9  kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, Yaitu :

1. Bahwa masyarakat dan PT Nauli Sawit bersepakat membentuk tim verifikasi lahan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait ganti rugi lahan yang belum tuntas.

2. PT. Nauli Sawit agar melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Izin Usaha perkebunan, Hak Guna Usaha  (HGU) dan dokumen lainnya.

3. Masyarakat Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirangdorung dan PT. Nauli Sawit bersepakat membentuk Tim Verifikasi eks lahan tanah lapangan bola yang ditukar gulingkan/digantikan ke lokasi baru dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Masyarakat dan PT. Nauli Sawit dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan peninjauan kembali tentang akses jalan masyarakat yaitu :

a. Akses keluar masuk Desa Muara Tapus Kecamatan Manduamas yang terhalang tembok PT. Nauli Sawit.

b. Jalan PNPM Desa Sampang Maruhur menuju ladang/kebun masyarakat.

c. Jalan PU Desa Sampang Maruhur menuju SP 3 Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung.

5. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan Menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang perusakan tanaman mangrove yang berada di wilayah sempadan sungai yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit.

6. PT. Nauli Sawit akan menginformasikan kepada masyarakat sekitar, melalui Kepala Desa tentang lowongan kerja di PT. Nauli Sawit.

7. PT. Nauli Sawit agar melaksanakan ketentuan Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.

8. PT. Nauli Sawit agar menyelesaikan hak buruh yang sudah di PHK, dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.

9. PT. Nauli Sawit bersedia meningkatkan kualitas jalan menjadi jalan yang layak dilalui angkutan PT. Nauli Sawit yang berkapasitas di atas 10 (Sepuluh) Ton.

Mediasi ini turut dihadiri  Manajemen PT. Nauli Sawit, Mewakili Kapolres Tapteng, dari jajaran OPD Tapteng hadir Kepala Kantor Pertanahan Nasional, Kadis DPMMPPTSP,  Plt. Kadis Perhubungan , Plt. Kadis Kominfo, Plt. Kadis Pertanian, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kadis Ketenagakerjaan, Plt. Kasat Pol PP, Kabag Prokopim Setdakab, Camat Manduamas, Camat Sirandorung dan Kapolsek Manduamas serta masyarakat  yang terdampak PT. Nauli Sawit.*Tetty#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *