Inimedan.com-Sibolga | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus narkoba diwilayah hukumnya.
Pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil menangkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jati Arah Laut, tepatnya di sebuah gang di Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga
Pelaku seorang pria berinisial ASM alias AM (33) tahun berhasil diamankan. Pelaku adalah seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, dalam operasi ini, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembelian terselubung) dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan).
Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil klip merah yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi paket sabu tersebut dan sebuah kaca pirex yang dibalut tisu, pisau lipat, pipet yang diruncingkan, serta uang tunai sebesar Rp 150.000 yang disimpan di kantong celana tersangka, jelasnya.
“ASM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama *Robin*”.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan segera melakukan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, serta menetapkan tersangka secara resmi, Lanjut Kasat.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sibolga dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Sibolga. *Tetty#