Inimedan.com-Tapteng | Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Erwin Hotmansah Harahap S.STP, MM, memimpin Apel Pagi Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng, di Lapangan Gedung Serbaguna Pandan, Senin (11/8/2025).
Pada Apel itu, Sekda Tapteng mengatakan, peraturan Pakaian Dinas terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah, diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur jenis pakaian yang dikenakan pada hari kerja, ujarnya.

Dijelaskannya, ASN wajib mengenakan PDH berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa, Kemeja Putih digunakan pada hari Rabu dengan bawahan hitam atau gelap, dan Batik/Tenun/Lurik dipakai pada hari Kamis. ASN juga dapat mengenakan pakaian olahraga atau busana khas daerah pada hari Kamis dan Jumat.
Perubahan peraturan ini, menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang sebelumnya membedakan PDH PNS dan PPPK. Dimana PPPK sebelumnya tidak diperbolehkan mengenakan PDH Khaki, sedangkan sekarang disamakan dengan PNS, jelas Sekda.
Apel Pagi Gabungan ini turut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab Tapteng, Pimpinan OPD Pemkab Tapteng, dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Tapteng. *Tetty#