Inimedan.com-Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd atas keterlambatan dalam melakukan notifikasi merger terkait pengambilalihan saham Emerald Grain Pty. Ltd.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Selasa (12/8/2025).
Deswin menjelaskan dugaan pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty. Ltd. oleh Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. yang sidangnya dilaksanakan Senin (11/8/2025) siang di Jakarta.
Kasus ini bermula dari akuisisi saham Emerald Grain Pty. Ltd oleh Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd pada tahun 2022. Namun, perusahaan tersebut terlambat sembilan hari kerja dalam melaporkan transaksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang merger dan akuisisi.
Majelis Komisi KPPU menyatakan Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd terbukti melanggar aturan tersebut dan wajib membayar denda Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, terlapor juga diwajibkan menyerahkan bukti pembayaran denda dan melaksanakan putusan ini paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana bersama anggota majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza di kantor pusat KPPU, Jakarta.
Dengan putusan ini, KPPU menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menegakkan aturan persaingan usaha di Indonesia demi menjaga pasar yang sehat dan adil ( ely/r)