29,9 Kg Sabu, 20 Ribu Ekstasi dan 22,9 Kg Ganja, Dimusnakan Polrestabes Medan

Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol, Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan memperlihatkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan.
Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol, Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan memperlihatkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan.*Foto/IMC/Hms#

Inimedan.com-Medan   |  Sebanyak 29,9 Kg sabu-sabu dan 20 Ribu butir ekstasi. serta 22,9 Kg daun ganja kering  dimusnakan pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar ke dalam mobil incenerator, yang digelar di halaman Polrestabes Medan, Kamis (11/9/2025).

Barang- barang bukti yang dimusnahkan merupakan diperoleh Dua kasus dengan 5 orang tersangka tersebut berupa 20 ribu butir pil ekstasi, 29.9 kg sabu-sabu dan 22.9 kg Ganja.

“Barang bukti narkoba itu berasal dari dua kasus. Dari kedua kasus itu, kami menangkap 5 orang tersangka,” ungkap Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol, Kamis (11/9/2025).

“Barang bukti narkoba itu berasal dari dua kasus. Dari kedua kasus itu, kami menangkap lima orang tersangka,” katanya.

Kasus pertama, pihaknya menangkap dua orang tersangka, DC dan MEP. Dari keduanya turut disita barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi berwarna kuning dan biru, serta 29.976 gram sabu.

Sementara kasus kedua, pihaknya menangkap AP, MYS dan S. Dari ketiganya juga turut disita barang bukti 22,9 kg ganja.

“Total barang bukti yang kita Musnahkan sebanyak 29.731,68 gram sabu, 19.800 butir ekstasi dan 22.750 gram ganja. Selebihnya kita ambil untuk kebutuhan sampel labfor,” ucapnya.

Untuk diketahui, kedua kasus tersebut berhasil diungkap Juli dan Agustus lalu. Tersangka DC dan MEP ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kabupaten Asahan. Saat itu, paman dan keponakan itu mengendarai mobil untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Sementara kasus kedua, Satres Narkoba menangkap AP, MYS dan S, Senin (11/8/2025) di Jalan T Amir Hamzah, Helvetia Timur, Medan Helvetia.  “Ini merupakan pertanggungjawaban yuridis sebelum tersangka kita serahkan ke jaksa,” ujarnya.

‎“Kami tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama. Pemusnahan dilakukan secepatnya dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator,” jelas Parhorian.

Ia juga mengimbau masyarakat dan jajarannya untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka asal Tanjung Balai dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Tiga tersangka lainnya dari Medan, Aceh, dan Deli Serdang dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kronologinya, DC dan MEP ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun II, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dari keduanya, polisi menyita 10.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik berisi 10.000 butir ekstasi, 13 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 13.000 gram, serta 17 bungkus teh Cina hijau berisi sabu seberat 16.976 gram.

Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dari tangan mereka, petugas mengamankan satu kotak berisi ganja kering seberat 1.000 gram dan 28 bungkus ganja seberat 21.900 gram.

“Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan sekitar 342.660 jiwa dari bahaya narkoba,” tandas Parhorian. *di/v24#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *