
Inimedan.com-Nisel | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang,DPRD jalan saonigeho,Km 3 ,Nisel,Sumut pada hari Rabu (1/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, S.T, didampingi Wakil Ketua I Wirahati Ft,Wabub bersama sekda dan ketua /wakil ketua dan Setwan DPRD. Loi, SH, serta dihadiri 23 anggota dewan.
Pada sambutannya,Ketua DPRD menyampaikan,”apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD dan OPD mitra kerja yang telah menyelesaikan pembahasan bersama sehingga tercapai keputusan bersama,” terangnya
Dari tujuh fraksi di DPRD Nias Selatan, enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025, yakni Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, PAN, Kebangkitan Nurani, dan Gerindra. Sementara Fraksi Demokrat tidak hadir karena menjalankan tugas kedinasan di luar daerah.
Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST, yang mewakili Bupati dalam rapat paripurna, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Dan menegaskan bahwa penetapan Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekda Nias Selatan, Kajari, Danramil Telukdalam, perwakilan Kapolres, perwakilan Danlanal, para kepala OPD, asisten, serta staf ahli bupati. *As#