Pemprov Sumut ‘Bantah’ Data Sendiri, 9.759 Formasi CPNS Berujung Polemik

Plt Kepala Bapeg Sumut, Chusnul Fanany Sitorus
Plt Kepala Bapeg Sumut, Chusnul Fanany Sitorus. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan   | Pernyataan Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara terkait rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 berujung polemik. Mulanya, angka kebutuhan 9.759 formasi telah dipublikasikan secara resmi sebagai hasil usulan 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tetaplah kemudian, pejabat Bapeg Sumut justru membantah angka tersebut sebagai formasi yang akan dibuka, memicu kebingungan publik.

Sekretaris Bapeg Sumut, Muhammad Taufik Tarigan sebelumnya menyebutkan, Pemprovsu tengah menyiapkan penerimaan CPNS 2026 dengan total usulan mencapai 9.759 formasi. Angka itu disebut berasal dari kebutuhan riil OPD, dengan dominasi sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Sudah ada 21 OPD yang mengusulkan kebutuhan CPNS sebanyak 9.759 orang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, akhir April lalu.

Menariknya, pernyataan itu kemudian diluruskan Plt Kepala Bapeg Sumut, Chusnul Fanany Sitorus. Ia menegaskan bahwa informasi pembukaan 9.759 formasi CPNS adalah tidak benar, karena seluruh angka tersebut masih sebatas usulan yang sedang diverifikasi.

“Tidak benar Pemprov Sumut membuka penerimaan CPNS sebanyak 9.759 formasi. Itu masih data usulan dari OPD yang sedang diproses dan diverifikasi,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).

Chusnul mengatakan, proses penetapan formasi ASN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan daerah, serta kebijakan ‘zero growth’ pegawai.

Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap juga menyatakan bahwa angka tersebut belum final dan belum bisa dipastikan menjadi formasi resmi.

“Informasi formasi 9.759 itu tidak benar,” ujarnya singkat.

Kelemahan Komunikasi Publik
Kontradiksi antara pernyataan pejabat Pemprovsu ini memperlihatkan lemahnya konsistensi komunikasi publik. Di satu sisi, data usulan dibuka secara rinci ke publik—bahkan disertai angka spesifik per sektor—namun di sisi lain dibantah sebagai informasi yang tidak benar.

“Padahal, dalam paparan sebelumnya, usulan terbesar datang dari Dinas Pendidikan dengan 5.060 formasi guru, disusul tenaga kesehatan di UPTD RS Haji sebanyak 1.100 orang, serta tenaga teknis di Dinas Perhubungan sebanyak 693 orang,” ucap Kristian Simarmata, Direktur Utama Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), merespons polemik dimaksud.

Rincian ini kata dia menunjukkan bahwa perencanaan kebutuhan pegawai telah dilakukan secara cukup matang di level OPD.
Tetapi situasi ini tetap menimbulkan pertanyaan: apakah Pemprov Sumut terlalu dini membuka data usulan ke publik, atau justru gagal mengelola narasi kebijakan secara utuh.

“Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap rekrutmen CPNS, ketidakjelasan informasi seperti ini berpotensi menimbulkan spekulasi, bahkan membuka ruang disinformasi,” ucapnya.

Terganjal Anggaran dan Kebijakan Pusat
Di balik polemik ini, persoalan klasik kembali mencuat: keterbatasan anggaran dan ketergantungan pada kebijakan pusat. Bapeg Sumut sendiri mengakui masih menunggu kepastian kemampuan fiskal dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait belanja pegawai.

Meski disebutkan porsi belanja pegawai masih di bawah 30 persen dari APBD, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB.
Artinya, meskipun kebutuhan riil mencapai ribuan formasi, belum tentu seluruhnya disetujui. Bahkan dalam skenario kebijakan ‘zero growth’, penambahan pegawai bisa sangat dibatasi atau hanya menggantikan posisi yang kosong.

Kristian menegaskan, kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas soal lemahnya sinkronisasi antarpejabat dan kurangnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi strategis. Dalam isu sensitif seperti rekrutmen CPNS—yang menyangkut harapan jutaan pencari kerja—ketidakpastian komunikasi bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik.

“Jika angka 9.759 memang hanya sebatas usulan, maka sejak awal harus ditegaskan sebagai data internal yang belum final. Sebaliknya, jika sudah dipublikasikan, Pemprovsu dituntut konsisten menjelaskan posisi data tersebut, bukan justru membantahnya secara terbuka,” pungkasnya. *di/r#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *