Medan – Dua lokasi bangunan yang berada di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik, Kota Medan, dikabarkan tengah dipersiapkan untuk dijadikan showroom mobil. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini kedua bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan di Jalan Amir Hamzah yang berdekatan dengan Mie Sop Kampung Dua Putri, pengerjaan konstruksinya sudah mencapai 80 persen. Namun, pihak pengembang disebut-sebut tak mengantongi PBG sebagai syarat mutlak pembangunannya.
Bahkan, pihak pengembang sudah diperingati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan terkait peruntukan bangunan tersebut.
Bagitu juga gedung di Jalan Adam Malik Medan, pengerjaan renovaasi masih terus berlanjut. Padahal, di areal tersebut sudah disegel oleh Satpol PP Kota Medan, karena persoalan PBG yang juga belum dimiliki pengembang.
“Rencananya kedua lokasi itu akan dijadikan show room mobil. Namun hingga saat ini pengerjaannya terus berlanjut meski sudah disegel Satpol PP dan diperingati Dinas Perkim Cikataru Kota Medan karena tidak ada PBG-nya,” ketus narasumber dan masyarakat sekitar sembari meminta hak tolaknya, Rabu (17/6/2026) sore.
Narasumber menambahkan, pihak pengelola nekad melanjutkan pengerjaanya meski tak mengantongi PBG. Diduga kuat, ada keterlibatan anggota DPRD Kota Medan dalam pengerjaan kedua show room mobil itu.
Sementara, PBG merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan sebelum melakukan kegiatan pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan bangunan yang didirikan telah memenuhi standar teknis, tata ruang, keselamatan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kedua lokasi bangunan tersebut. Langkah ini sangat penting, guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan juga diperlukan agar pemilik bangunan segera mengurus PBG sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. PBG tidak hanya menjadi instrumen pengendalian pembangunan, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Medan.
Apabila benar belum memiliki PBG namun kegiatan pembangunan atau renovasi tetap dilakukan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan bahwa pemilik bangunan berupaya menghindari kewajiban pengurusan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, tercipta kepastian hukum serta tertib administrasi dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Medan.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Jhon Ester Lase, ST, MSI kerika dikonfirmasi sampai berita ini tayang belum memberikan jawaban. (Tim)



