Gerakan Makzulkan Gibran kembali memperoleh energi baru. Setelah sebelumnya berkembang sebagai tuntutan politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, isu ini kini memasuki wilayah yang jauh lebih serius, yaitu hukum dan konstitusi. Perdebatan terutama berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, disertai kampanye publik yang mempertanyakan keberadaan dan keaslian dokumen pendidikannya.
Pada September 2026, persoalan tersebut memasuki babak baru setelah Denny Indrayana menyatakan membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, berkembang pula sayembara pencarian bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran yang disebut menghimpun dana lebih dari Rp10 miliar. Besarnya angka tersebut memang menarik perhatian publik. Rp10 miliar dapat membeli perhatian publik, tetapi tidak dapat membeli kebenaran hukum.
Dalam negara demokrasi, mempertanyakan pejabat publik adalah hak. Gibran tidak boleh kebal terhadap kritik, pemeriksaan, ataupun pengawasan. Namun apakah hukum sedang digunakan untuk menemukan kebenaran, atau kebenaran sedang dicari melalui instrumen hukum untuk membenarkan kesimpulan politik yang sejak awal telah ditentukan?
Gerakan Makzulkan Gibran harus diuji dengan standar yang sama kerasnya dengan standar yang mereka gunakan untuk menguji Gibran. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang kita sukai dan siapa yang kita benci.
Persoalan pertama adalah kekacauan antara istilah pemakzulan dan diskualifikasi. Keduanya bukan istilah yang dapat dipertukarkan. UUD 1945 Pasal 7A dan 7B mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR (Widya, 2022). Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan konstitusi atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan (Rikardo, 2025). Mekanismenya bukan sekadar rakyat menuntut, kemudian MK memecat.
Karena itu, slogan Makzulkan Gibran sah sebagai ekspresi politik, tetapi tidak boleh dipasarkan seolah-olah merupakan prosedur hukum. Pemakzulan mempunyai jalur konstitusional yang jelas. Mengabaikan perbedaan tersebut dapat menyesatkan publik mengenai cara kerja ketatanegaraan Indonesia.
Masalah berikutnya adalah kendaraan hukum yang digunakan. Apabila yang diajukan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024, maka persoalan kewenangan, objek perkara, kedudukan hukum, dan tenggat waktu menjadi sangat penting. UU Nomor 7 Tahun 2017 menempatkan PHPU sebagai sengketa mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilihan (Agustin dkk., 2025; Khastama, 2023). Untuk Pilpres, pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi juga memiliki tenggat yang sangat ketat setelah penetapan hasil Pemilu.
Maka muncul pertanyaan, yaitu apakah perkara yang diajukan pada September 2026 benar-benar merupakan PHPU Pilpres 2024, atau sebenarnya sengketa mengenai syarat pencalonan yang hendak dimasukkan kembali ke dalam kendaraan PHPU setelah proses Pemilu, penetapan hasil, dan pelantikan berlangsung? Ini tidak berarti persoalan syarat pendidikan otomatis tidak dapat diperiksa. Namun pihak yang mengajukannya harus terlebih dahulu menjelaskan kendaraan hukum, objek sengketa, kewenangan lembaga, dan akibat hukum yang diminta.
Hukum acara bukan formalitas yang dapat dilewati hanya karena suatu tuduhan terdengar penting. Semakin besar dampak politik sebuah perkara, semakin ketat pula persoalan prosedural harus diuji.

Persoalan ijazah sendiri harus dikembalikan kepada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah sederajat (Putri, 2025). Jadi persoalannya bukan apakah calon Wakil Presiden wajib memenuhi persyaratan pendidikan. Jawabannya jelas, yaitu wajib. Namun persoalannya adalah apakah Gibran secara faktual dan hukum memenuhi persyaratan tersebut. Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan bukti.
Tidak ditemukannya sebuah dokumen di ruang publik tidak otomatis berarti dokumen tersebut tidak ada. Kami belum menemukan ijazah berbeda dengan Gibran tidak memiliki ijazah. Dokumen tidak terlihat juga berbeda dengan dokumen tidak pernah diterbitkan. Bahkan apabila ditemukan persoalan administratif pada suatu dokumen, hal itu belum otomatis membuktikan bahwa seseorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalam konteks ini, data resmi KPU menjadi bagian penting dari perdebatan. KPU mencatat Gibran sebagai calon dengan pendidikan terakhir S1 dan mencantumkan riwayat pendidikannya. Data tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagai kebenaran absolut yang kebal dari pemeriksaan. Namun keberadaannya merupakan catatan administratif resmi yang harus dibantah dengan bukti yang lebih kuat apabila dianggap keliru.
Inilah perbedaan antara skeptisisme dan pembuktian. Skeptisisme bertanya, Apakah benar? Pembuktian harus mampu menjawab, Inilah bukti mengapa tidak benar.
Karena itu, sayembara dengan hadiah miliaran rupiah lebih tepat dilihat sebagai fenomena mobilisasi politik daripada bukti hukum. Jumlah uang yang terkumpul tidak pernah meningkatkan autentisitas suatu dokumen. Rp10 juta bukan bukti. Rp1 miliar bukan bukti. Rp10 miliar pun bukan bukti. Jangan mengganti proof dengan prize.
Jika memang terdapat ijazah palsu, tunjukkan dokumennya. Jika institusi pendidikan yang disebutkan ternyata tidak pernah menerbitkannya, hadirkan bukti dari lembaga yang berwenang. Jika terdapat pemalsuan, buktikan siapa yang membuat, bagaimana dokumen tersebut digunakan, dan apa hubungan hukumnya dengan pencalonan. Jika data resmi KPU salah, tunjukkan sumber kesalahannya.
Di sinilah konsep constitutional hardball menjadi relevan (Tushnet, 2003). Mark Tushnet menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan penggunaan instrumen konstitusional secara agresif dalam pertarungan politik. Instrumen hukumnya mungkin tersedia, tetapi penggunaannya dapat berlangsung dalam konteks konflik politik yang sangat tajam.
Impeachment sendiri memiliki dua wajah. Ia dapat menjadi instrumen checks and balances, tetapi juga dapat berubah menjadi arena perebutan kekuasaan. Studi komparatif terhadap Amerika Serikat, Korea Selatan, Brasil, Paraguay, dan negara lain menunjukkan bahwa proses pemberhentian pemimpin sering berada di persimpangan antara hukum dan politik (Ginsburg dkk., 2021). Pelajaran terpentingnya bukan bahwa impeachment selalu politis, melainkan bahwa semakin besar dimensi politiknya, semakin disiplin pula dasar hukumnya harus dibangun.
Indonesia bahkan telah merancang mekanisme pemakzulan yang berlapis melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR agar pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak semata-mata menjadi keputusan politik (Shidqie & Rohman, 2026). Karena itu, apabila gerakan Makzulkan Gibran benar-benar ingin menjadi gerakan konstitusional, mereka justru harus menghormati desain konstitusi tersebut secara penuh.
Tidak boleh ada logika kami punya dukungan publik maka Gibran harus turun. Tidak boleh pula ada logika kami mengumpulkan Rp10 miliar maka tuduhan kami menjadi benar. Demokrasi tidak bekerja seperti itu. Hukum tidak bekerja seperti itu. Konstitusi juga tidak bekerja seperti itu.
Ada tiga kemungkinan yang harus dibuka secara rasional. Pertama, apabila terbukti bahwa Gibran memenuhi persyaratan pendidikan, maka tuduhan tersebut kehilangan dasar substantif. Kedua, apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif, harus dianalisis apakah ketidaksesuaian tersebut bersifat substantif dan benar-benar menimbulkan akibat hukum. Ketiga, apabila ditemukan bukti autentik dan meyakinkan bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang, maka persoalan tersebut harus diperiksa dan diputus melalui mekanisme hukum yang tepat. Artinya, tidak boleh ada kesimpulan yang melompat dari ada kecurigaan menjadi harus dimakzulkan.
Persoalan ini jauh lebih besar daripada Gibran. Ini adalah ujian apakah Indonesia mampu membedakan antara kebenaran hukum, kebenaran politik, dan kebenaran yang diproduksi algoritma media sosial.
Jika Gibran terbukti melanggar hukum, ia harus mempertanggungjawabkannya. Jika tidak terbukti, ia harus dilindungi dari penghukuman politik yang tidak memiliki dasar. Keduanya merupakan prinsip negara hukum. Karena itu, jangan sakralkan Gibran. Tetapi jangan pula sakralkan gerakan yang ingin menjatuhkannya.
Gibran bukan manusia yang berada di atas konstitusi. Namun para penentangnya juga bukan manusia yang berada di atas konstitusi. Jika Gibran dituntut transparan, para penuntutnya juga harus transparan. Jika Gibran dituntut memenuhi hukum, mereka juga harus tunduk pada hukum acara. Jika Gibran dituntut menunjukkan bukti, mereka yang menuduh juga wajib menunjukkan bukti. Sebab ketika kita sangat membenci seorang pejabat, justru pada saat itulah kualitas negara hukum sedang diuji.
Sehingga kita perlu bertanya lagi yaitu apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa Gibran melanggar hukum? Jika jawabannya ya, buktikan. Jika belum, jangan mengubah kecurigaan menjadi vonis. Dan jika ternyata yang sedang dibangun adalah konstruksi hukum untuk mencapai kesimpulan politik yang telah ditentukan sejak awal, maka kita harus berani mengatakan jangan sebut itu penegakan konstitusi. Konstitusi bukan palu untuk memukul lawan politik. Konstitusi adalah pagar yang juga membatasi tangan orang yang ingin memukul.
Referensi
Agustin, A. R., Septianingrum, G. A. A., Barokah, N. R., Giana, V. S. J. P., & Aria, V. (2025). Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 03-03/PHPU. DPD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 77–96.
Ginsburg, T., Huq, A., & Landau, D. (2021). The comparative constitutional law of presidential impeachment. The University of Chicago Law Review, 88(1), 81–164.
Khastama, I. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tingkat Efisiensi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilukada oleh MK. UNES Law Review, 6(2), 6093–6104.
Putri, A. F. (2025). Syarat-Syarat Kepala Negara Menurut Pasal 169 Huruf D Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Fiqh Siyasah Pada Pemilihan Presiden Tahun 2024. Droit Islamique Journal (Jurnal Hukum Islam), 1(01), 61–73.
Rikardo, O. (2025). Penerapan Pasal Pemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatan. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 114–133.
Shidqie, N. A. A., & Rohman, A. (2026). Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden Akibat Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela dan Dampak Hukumnya Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6(1), 199–206.
Tushnet, M. (2003). Constitutional hardball. J. MArshAll l. rEv., 37, 523.
Widya, U. (2022). Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasca Perubahan. Lex Renaissance, 7(1), 194–208.
PROFIL PENULIS
Ruben Cornelius Siagian adalah peneliti multidisiplin yang berkiprah di persimpangan fisika komputasi, astrofisika, machine learning, analisis data, serta kajian kebijakan dan keamanan. Berbasis di Medan, Sumatera Utara, ia saat ini menjabat sebagai Chief Director di Siagian Global Research Center dan aktif memimpin serta berkolaborasi dalam berbagai riset interdisipliner. Karya-karyanya mencakup pemodelan lubang hitam, analisis radiasi, sistem peringatan dini bencana, hingga isu-isu kebijakan publik dan konstitusi, dengan pendekatan yang menekankan argumentasi berbasis data, prosedur hukum, dan prinsip negara hukum. Ia juga memiliki rekam jejak publikasi di jurnal ilmiah nasional maupun internasional serta pengalaman sebagai peninjau artikel ilmiah. *@#




