Edaran Sekda Kota Medan Dikangkangi

Inimedan.com-Marelan.

Tindakan semena-mena aparat PD.Pasar Kota Medan dan Satpol PP, kembali mereka pertontonkan dengan mengusur paksa para pedagang tradisional yang berdagang di depan gedung Pasar Mini Pasar V Marelan. Rabu (15/8)

Mereka tak terima, karena hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat), yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak PD Pasar Kota Medan dan Csnya, P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Traditional Marelan), ratusan para pedagang menolak saat akan ditertibkan dan dipindahkan ke emperan Pasar Mini Pasar V Marelan Kelurahan Renggas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

“Kami menolak untuk dipindahkan memang sebelumnya sudah ada pemberitahuan tapi kami tetap menolak sebelum meja atau kios yang yelah dijual mereka (P3TM) diundi ulang sesuai hasil RDP dikantor DPRD Kota Medan pada Mei 2018 lalu”, ucap P. Boru Nainggolan salah satu pedagang cabai dan bawang yang menolak dipindah tersebut.

Katanya, kami semua mau dipaksa pindah dipinggiran gedung induk pajak itu yang beratap memakai canopy, namun kami disuruh membayar satu tempat dengan harga 15 juta.

“Kenapa oknum petugas PD Pasar disini juga bisa punya beberapa meja, kenapa bisa sedang kami yang jelas para pedagang yang sudah lama berjualan disini sebelum pajak induk ini dibangun tak mendapat meja”, ungkapnya bersama puluhan pedagang lainnya saat ditemui awak koran ini dilokasi.

PD Pasar itu mandul karena tak mampu menertibkan kesewenang-wenangan pihak P3TM dalam menindas kami para pedagang, jelasnya.

Terkait hal ini, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusli Sinuraya saat dikonfirmasi awak koran ini, Rabu (15/8) melalui pesan singkat (sms) yang dikirimkan ke teleponnya mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau agar harga meja dan kios harus sesuai edaran sekda kota medan.

“Kita sudah sampaikan kepada pedagang dan P3TM harga harus sesuai surat  edaran sekda, itu wajib,” ujarnya melalui pesan singkatnya.

Namun ketika dipertanyakan bahwa pada kenyataannya pihak P3TM tetap menjual harga meja dan kios kepada pedagang jauh melebihi harga edaran yang di sampaikan sekda Kota Medan dan mengapa pihak PD Pasar tak kunjung juga melakukan pengundian ulang kepada pimilikan meja dan kios sebagai hasil RDP DPRD Kota Medan pada beberapa waktu lalu, yang dihadiri perwakilan PD Pasar, pedagang dan P3TM.

“Itu hanya sebahagian pedagang-pedagang bandel saja, sewaktu awal disuruh daftar tidak mau”, tampik Sinuraya.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Marelan (IPPM) Polapininta Nainggolan mengaku akan tetap berontak dan melawan pegawai PD Pasar Medan jika mereka tetap akan dipindahkan berjualan ke lokasi yang berada dibelakang Pasar Marelan.

“Kami tidak mau dipindahkan ke lapak dagangan di emperan bangunan Pasar Marelan yang dibuat kanopi. Kami mau ke dalam Pasar Marelan. Kalau tidak kami tetap berontak,” tegas Ketua IPPM yang diamini puluhan pedagang lain.

Terpisah, sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Ali Arifin pada wartawan enggan berkomentar karena mengaku tak memiliki hak menyampaikan tanggapan. “Saya tidak punya hak, karena ini hak PD Pasar Medan untuk menempatkan pedagang,” katanya.

Disisi lainnya, Manager Operasional Pasar Marelan Halim Hasibuan mengaku, tak berniat menggusur paksa pedagang. Disampaikannya, PD Pasar Medan telah menyampaikan pada pedagang akan direlokasi ke area Pasar Marelan.

“Pedagang yang berjualan di pelataran parkir akan ditertibkan untuk berjualan di area Pasar Marelan. Saya tetap harus menertibkankan pedagang, karena kalau tidak mengikuti peraturan di PD Pasar Medan saya persilahkan pedagang pulang dan tidak usah berjualan lagi di lokasi ini,” tegas Halim.

Sebelumnya, penempatan pedagang ke Pasar Marelan memang menuai banyak masalah. Bahkan Komisi C DPRD Medan telah merekomendasikan untuk menggodok ulang pengundian meja karena disinyalir diserahkan kepada yang tak berhak.

Sebelumnya juga pada Kamis (09/08), IPPM melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman and Partners Jalan Marelan IX No. 138 Medan Marelan melaporkan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya ke Walikota Medan.

Sesuai surat mereka No. 010/KH-HF/VIII/2018, Suherman Nasution SH dan Kamarasen SH pedagang yang menjadi klien mereka menjadi korban ketidak adilan dan kesewenang-wenangan Dirut PD Pasar Medan dan oknum yang mengatas namakan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).

Dijabarkan dalam laporan tersebut, Pemko Medan membangun Pasar Induk Mini Marelan dengan tujuan merelokasi 800 pedagang yang berjualan di Pasar Swasta Marelan, pedagang pinggir Jalan Marelan Raya, Jalan M Basir dan Jalan Kapten Rahmad Budin.

Namun, klien mereka yakni anggota IPPM yang merupakan ratusan pedagang yang sejak lama telah berjualan di Marelan malah tak mendapat tempat berjualan selain mendapatkan harga meja dan kios yang amat mahal melebihi ketetapan Komisaris Utama PD Pasar Medan.

Atas hal itu, dalam surat praktisi hukum itu diminta, Walikota Medan segera menjalankan rekomendasi Komisi C DPRD Medan untuk menggodok ulang penempatan pedagang di Pasar Marelan, melarang pengelolaan Pasar Marelan selain PD Pasar Medan. (TP)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *