Inimedan.com-Deli Serdang | Aktivitas perjudian Toto Gelap (Togel) merek “AK” yang diduga dikoordinir Oknum Kepala Desa (Kades), berlangsung kian marak saja. Aksi perjudian itu beroperasi secara terang-terangan dibeberapa titik di Wilayah Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Adapun salah satu titik Kumpul Utamanya yang menjadi pusat peredarannya, berada dikawasan Terminal Lokal serta menyebar luas ke warung-warung kopi hampir diaeluruh pelosok Kecamatan Namorambe.
Eronisnya, permainan haram yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat di kecamatan Namorambe tersebut luput dari pantauan pihak Kepolisian. Dari aksi yang sudah terang-terangan seperti itu, mustahil pihak Kepolisian tidak mengetahuinya. “Sepertinya aparat sengaj tutup mata dengan maraknya permainan Togel tersebut”,ungkap beberapa warga disana.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga mendesak pihak Kepolisian dan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera turun tangan melakukan tindakan tegas, mengingat adanya keterlibatan oknum Aparatur Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat Kamis, (1/10/2026), Pukul 13.00, Wib, ). Praktik perjudian kupon togel “AK” ini terkesan tak kenal hukum, karena diduga kuat dikordinir oleh salah satu Kades (Kepala Desa) di wilayah Namorambe. Kehadiran lapak judi Togel difasilitas umum, seperti terminal dan warung warung kopi di nilai telah merusak moral lingkungan dan menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi anak anak.
“Kami sudah sangat resah dengan peredaran judi togel dengan merek “AK” ini.Hampir di setiap warung ada penulis togel. Lebih parahnya lagi, ada kabar burung yang santer beredar bahwa peredarannya di beking oknum Kades. Kami meminta Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa DPMD) Deli Serdang untuk menindak oknum yang terlibat”, ujar seorang warga yang tak ingin disebut namanya.
Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang melakukan penggrebekan di titik titik warung yang menjadi sarang transaksi togel merek “AK”. Selain itu, Inspektorat Deli Serdang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Deli Serdang untuk memeriksa oknum Kades yang bersangkutan terkait pelanggaran kode etik dan dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang melanggar pasal 426 dan 427 KUHP, UU NO 1 TAHUN 2023, berlaku 2 Januari 2026,
Hingga berita ini di turunkan, pihak Polresta Deli Serdang dan Inspektorat Deli Serdang serat Dinas Pemberdayaan masyarakat Dan Desa Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan yang akan di ambil. *SSA#


