Tanjung Pura – Sekelompok massa mendatangi areal pengelolaan Kelompok Tani Nelayan (KTN) Bina Mangrove, di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sabtu (3/10/2026) siang. Kelompok itu mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut yang alas haknya ditandatangani mantan Kepala Desa Bubun.
“Bersama Kades Bubun, mereka datang dengan sekelompok massa yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Taufik Rieza juga datang dan mengaku ada lahannya 16 hektar di areal kelola kami,” beber Pendiri KTN Bina Mangrove Aidil Putra, Senin (5/10/2026) siang.

Anehnya, massa yang datang mengaku memiliki alas hak yang ditandatangani mantan Kades Bubun. Sementara, secara administratif kawasan pengelolaan KTN Bina Mangrove itu masuk dalam wilayah administratif Desa Tapak Kuda.
Aksi Penyerangan
Bahkan, dalam perisitwa tersebut ada seseorang yang mencoba melakukan penyerangan terhadap anggota kelompok Aidil. Namun hal itu berhasil diredam oleh aparat kepolisian yang hadir di sana.
Sementara, Aidil mengaku sudah mengelola kawasan tersebut sejat tahun 1993 silam dengan luas 219,45 hektar. Statusnya saat itu, masih merupakan kawasan hutan lindung.
Kemudian pada tahun 2014, sesuai dengan SK Nomor 579 Kementerian Kehutanan, 60 hektar dari kawasan tersebut statusnya berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). KTN Bina Mangrove selanjutnya juga mendapat restu untuk mengelola APL tersebut pada tahun 2015.
Desak Aparat Bertindak
Selama bertahun-tahun, Aidil bersama kelompoknya pun mengelola kawasan itu tanpa ada gangguan dari pihak mana pun. Namun, baru akhir-akhir ini ada sekelompok orang yang berupaya untuk merampas hak kelola mereka.

“Kemarin ada alat berat bekerja untuk mengelola kawasan kami, kemudian operatornya dipaksa untuk menghentikan pekerjaannya. Mereka mengaku sebagai pemilik lahan di APL yang kami kelola,” ungkap Aidil.
Di APL dan kawasan hutan tersebut, ada sekitar 100 orang anggot KTN Bina Mangrove yang mengelolanya. Kawasan APL akan dijadikan areal ketahanan pangan bagi mereka. Sementara areal kawasan hutan, dimanfaatkan untuk mencari biota laut.
“Intinya, mereka ingin terus menguasai lahan disini dan mengganggu lahan milik kelompok tani. Kami meminta, agar aparat penegak hukum segerak menindak oknum yang akan merampas hak kami,’’ tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Taufik Rieza bungkam terkait persoalan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi awak media via WhatsApp belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)






