Inimedan.com-Stabat
Setelah mendapat penjelasan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Langkat Makhruf Ritonga, SE tentang dasar-dasar hukum maupun latar belakang dan tujuan penyusunan 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat, akhirnya seluruh anggota DPRD Langkat yang hadir dalam rapat paripurna setuju ditetapkan 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat untuk tahun 2018.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam, SE secara internal yang dihadiri anggota DPRD, tim ahli dan Sekretariat DPRD Langkat di ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (20/8).
Setelah kata sepakat diambil, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan membacakan Surat Keputusan tentang Penetapan 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dimaksud yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu, Ranperda tentang Penamaan Jalan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Kebudayaan Daerah.
Makhruf Ritonga dalam penjelasannya mengatakan bahwa perlu kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah maupun masyarakat untuk melaksanakan pelayanan publik sehingga diperlukan payung hukum yang jelas dalam bentuk peraturan daerah untuk mengatur hal itu.
“Sebagai contoh, seperti pada Ranperda Pengelolaan Sampah, rakyat perlu kepastian untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, selain itu ada larangan yang tegas memasukkan sampah ke dalam wilayah Kabupaten Langkat,” jelas Makhruf Ritonga.
Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Surialam, SE mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD Langkat agar dalam menuju proses Ranperda menjadi Perda dapat dipastikan bahwa Ranperda yang disetujui adalah benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat. (Don)