Abdul Rahman Minta Pemko Terbitkan Perwal

Inimedan.com-Medan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rahman Nasution SH melaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang penggulangan kemiskinan, Minggu (25/10/2020) di Karya Setuju, Gang Bidan Lingkungan 13, Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Medan.

Abdul Rahman Nasution SH

Dihadapan seratusan masyarakat Kelurahan Karang Berombak yang menghadiri Sosper No. 5 Tahun 2015 tersebut, Wakil Rakyat Kota Medan ini meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk membuat Peraturan Wakil Kota (Perwal) terhadap perda dimaksud.

“Cemanalah, perda ada tapi perwalnya tidak ada. Bagaimana, mau mengeksekusinya. Makanya, Pemko Medan segera memperwalkan perda itu,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini.

Dia menyebutkan, ada beberapa perda yang hingga saat ini belum ada perwalnya. Salah satu contoh, lanjutnya, perda minuman beralkohol. “Hal ini menunjukkan kelemahan Pemko Medan dalam menjalankannya,” sebut Abdul Rahman.

Selain Sosper No. 5 Tahun 2015, juga membahas tentang bantuan dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Rp 2.400.000 kepada para masyarakat yang memiliki usaha kecil.

Pembahasan itu, ternyata mendapat perhatian serius dari masyarakat yang hadir. Pertanyaan demi pertanyaan dari masyarakat bermunculan, sehingga suasana kegiatan sosper menjadi hidup. Ada yang menanyakan, syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM. Ada juga soal ijin usaha dan sebagainya.

“Bantuan kerap diberikan pemerintah dalam masa pandemi seperti sekarang salah satunya adalah bantuan UMKM Rp 2,4 juta melalui program Banpres Produktif dari pemerintah,” sebutnya.

Menyikapi hal tersebut, Abdul Rahman meminta kepada masyarakat harus ikut terlibat baik sebagai pelaku maupun pengawas agar program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan indikator pencapaian maksimal kalau tak bisa 100 persen.

Terakhir, Anggota DPRD Kota Medan ini meminta kepada Lurah Karang Berombak mengucurkan anggaran kelurahan untuk membangun jalan di kawasan Lingkungan 13.

Hadir pada acara itu, pihak Dinas Koperasi dan UMK Kota Medan, Lurah Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, tokoh agama dan masyarakat.[di]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *