Abdul Rani SH : Tenaga Medis di Rumah Sakit Harus Terima Honor Sesuai UMK


Inimedan.com-Medan   | Guna peningkatan pelayanan kesehatan di setiap Rumah Sakit (RS) dan Klinik yang menjadi provider BPJS Kesehatan. Seluruh tenaga medis seperti perawat dan tenaga medis lainnya harus menerima honor sesuai Upah Minimal Kota (UMK). Ketentuan itu hendaknya berjalan sesuai aturan dan perlu pengawasan dari pihak terkait.

Harapan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Rani SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pinang Baris Gg Abdullah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (15/9/2024).

Menurut Abdul Rani, kebutuhan hak tenaga medis perawat atau bidan harus terpenuhi, sehingga dapat bekerja maksimal. “Bagaimana mungkin perawatnya dapat memberi pelayanan bagus kalau kebutuhan perawat sendiri tidak terpenuhi,” kata Abdul Rani yang saat ini sebagai Paslon Wakil Walikota Tahun 2024.

Pada hal kata Rani, semua pihak mendesak agar tenaga medis harus memberikan pelayanan yang humanis dan ramah. Tentu, tambah Rani, tenaga medis harus pertama sekali kebutuhan dan kesejahteraannya terpenuhi.

Maka kata Rani, karena ada regulasi yang mengatur maka Dinas terkait supaya mengawasi pihak Rumah Sakit agar menjalankan ketentuan yang ada. “Kita berharap Dinas Tenaga Kerja menjalankan tugas dan mengawasi dengan baik,” harap Rani.

Begitu juga kepada tenaga medis di Puskesmas seluruh Kota Medan, Abdul Rani mendorong Dinas Kesehatan supaya memberikan tunjangan yang layak kepada seluruh tenaga medis. Sehingga para tenaga medis dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 diuraikan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosper, beberapa perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *