Acek Simpan Daun Ganja Kering Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Inimedan.com-Tebing Tinggi.

Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja Rabu (30/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib di Jl.KF.Tandean Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota –Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah warung.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Sabtu (3/12/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial EK alias Acek (56) warha Jl.KF.Tandean Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota –Kota Tebing Tinggi, kata Agus.

Penangkapan berawal saat personil sat.narkoba mendapat informasi bahwa di Jl.Kf.Tandean Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota -Kota Tebing Tinggi ada seorang yang diduga  memiliki,menyimpan dan menguasi narkotika jenis ganja.

Petugas melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di sebuah warung kosong. Dan diketahui laki-laki tersebut bernama EK alias Acek selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

Petugas juga melakukan penggeledah di seputaran tempat tepatnya dibawah kaki pelaku  ditemukan 1 (satu) buah puntung rokok bekas menggunakan ganja.

Lalu petugas menanyakan apakah adalagi di rumah pelaku, dikatakanya tidak ada lagi,  namun petugas tetap melakukan penggeladahan dirumah pelaku lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang didalamnya berisi 9 (sembilan) batang rokok warna putih yang didalamnya berisi biji,daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah kertas koran yang didalamnya berisi biji,daun dan ranting diduga narkotika jenis ditemukan diatas meja dapur rumah pelaku selanjutnya dipertanyakan milik siapa barang-barang bukti tersebut.

Pelaku mengaku bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya Selanjutnya petugas membawa  pelaku berikut barang bukti yang ditemukan ke satnarkoba polres tebing tinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kertas Koran yang didalamnya daun,biji,ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 30,18 gram dan berat bersih (Netto) 18,39 gram. 9 (Sembilan) batang rokok warna putih yang didlamnya daun,biji,ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 10,89 gram dan berat bersih (Netto) 9,63 gram. 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna kuning emas.dan 1 (satu) buah bekas puntung rokok, tutup Kasi Humas.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *