Adelin Lis Bebas dari Lapas, Wajib Lapor

Adelin Lis Bebas dari Lapas,
Adelin Lis Bebas dari Lapas, *Foto/IMC/dok#

Inimedan.com-Medan   |  Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu, 6 September 2025. Ia menjalani hukuman 10 tahun penjara dan telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah USD 2,9 juta, total lebih dari Rp150 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menegaskan, meski sudah bebas, Adelin Lis tetap memiliki kewajiban wajib lapor ke Kejari. “Sudah keluar dari Lapas dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ujar Dapot, Selasa, 9 September 2025.

Pembebasan Adelin Lis merupakan kewenangan Lapas Tanjung Gusta. Sementara Kejari memastikan kepatuhan terhadap aturan wajib lapor sejak Senin, 8 September 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelunasan uang pengganti dari Adelin Lis terkait kasus pembalakan liar di Mandailing Natal. Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, memastikan pembayaran melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025 telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini sudah pelunasan resmi, bukan titipan lagi,” tegas Harli.

Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti sehingga menjalani pidana subsidiari selama 149 hari sejak April 2025. Namun, setelah keluarga melunasi kewajibannya, Adelin akhirnya bebas.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung 2008 yang menyatakan Adelin Lis terbukti merugikan negara melalui pembalakan liar secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar plus USD 2,9 juta.

Adelin Lis juga sempat menjadi buronan selama 10 tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia pada 19 Juni 2021. *di/moul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *