Afif Abdillah : Demo UU Cipta Kerja Bentuk dari Demokrasi

Inimedan.com-Medan.

Demonstrasi sah-sah saja dilakukan oleh elemen masyarakat yang tidak sepakat atau keberatan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI kemarin. Masyarakat yang menyuarakan aspirasi merupakan bentuk dari demokrasi.

Afif Abdillah

Demikian dikatakan anggota DPRD Medan, Afif Abdillah menanggapi para buruh Medan yang juga akan melakukan unjuk rasa menyusul buruh lainnya di nusantara yang sudah unjukrasa kemarin, setelah Undang-undang [UU] Omnibus Law RUU Cipta Kerja diketok palu DPR RI, Rabu (8/10).

Meski demkian, ungkap Afif yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, meminta agar semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak anarkis dan menaati aturan-aturan yang berlaku lainnya.

“Untuk demonstrasi hal ini adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan yang ada. Kita harapkan dalam demonstrasi yang dilakukan, tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.

Afif mengaku Fraksi Nasdem, adalah satu di antara tujuh fraksi yang setuju disahkannya RUU tersebut menjadi UU, namun dengan beberapa catatan, satu di antaranya yakni klaster ketenagakerjaan.

“Dari fraksi kita kemarin memang setuju dengan catatan kluster tenaga kerja ditarik atau dipisah dari pembahasan omnibuslaw sampai ditemukan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dalam ketenagakerjaan ini,” ucapnya.

Menurut anggota komisi 2 tersebut, tidak semua UU Cipta Kerja tersebut merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. Meski demikian kata Afif apa yang diresahkan oleh para buruh harusnya dapat difasilitasi oleh pemerintah.

“Ada beberapa, tapi kan tidak semuanya juga menguntungkan pengusaha ataupun merugikan buruh. Di UU Cipta Kerja ada juga yang menguntungkan buruh.Tapi, kan di sisi lain kita mau, bisa difasilitasi apa yang menjadi permintaan para buruh itu,” tukasnya.

Selanjutnya kata Afif Abdillah, UU Cipta Kerja tersebut akan dibuat secara detail oleh Kementerian ketenagakerjaan. “Nantikan dibuat secara detailnya lagi di kementerian ketenagakerjaan untuk beberapa poin yang dapat menguntungkan para buruh,” tuturnya. [di]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *