Inimedan.com-Medan.
Anggota DPRD Kota Medan, H. Ahmad Arif SE, MM, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, Minggu (20/1) lalu di Jalan Iskandar Muda Medan.
Kegiatan sosialisasi perda tentang pengelolaan persampahan yang dihadiri ratusan warga setempat tersebut, berlangsung hangat dan disambut warga dengan baik.
Dalam sosialisasi tersebut, Ahmad Arif menyampaikan Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal, yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Sedangkan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat agar hidup bersih dan sehat,” ungkap Arif.
Ia menejelaskan, sampah yang dimaksud dalam perda tersebut adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban, lanjut Arif, yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, dan menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. “Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum, diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” kata Arif.
Ia menambahkan, perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 mengatur larangan, yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, dan mnyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
“Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” tegas Arif.
Ia berharap Pemko Medan harus memiliki keseriusan menerapkan perda ini. Keseriusan itu harus dimulai dari institusi Pemko hingga masyarakat. Kepada aparat pemerintahan mulai camat, lurah dan kepala lingkungan, diharapkan dapat optimal melakukan sosialisasi.
Arif menegaskan bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Mungkin langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah menertibkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Kemudian mengedukasi anak-anak atau keluarga agar tidak memelihara kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan,” pungkasya. (di)