Aksi Mogok Angkot di Tarutung Mewarnai Kenaikan BBM

Ket. Gambar: Pasca kenaikan BBM diwarnai aksi mogok angkot di Tarutung, Polres melakukan negosiasi. ( foto: le)

inimedan. com- Tarutung.

Aksi mogok angkutan kota ( angkot) mewarnai suasana di Tarutung, pasca diberlakukan kenaikan BBM secara nasional 3 September 2022. Puluhan sopir angkot, khususnya trayek 02 jurusan Tarutung – Sipoholon dan 04 jurusan Tarutung – Hutabarat- Sipoholon, menghentikan operasionalnya hari Senin dan Selasa ( 6/9-6/9).M

Menyikapi hal itu Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi telah menurunkan personil melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik/ sopir angkot tersebut. Bahkan Polres Taput berinisiatif mengoperasikan truk dalmas membantu pengangkutan siswa ke sekolah masing-masing. Para sopir angkot bisa memahami tindakan yang diambil pemerintah tentang kenaikan BBM tersebut, namun berharap agar segera ditentukan tarif baru pasca kenaikan BBM itu.

Ket.Gambar : Pengumuman tarif baru transportasi di Taput yang ditetapkan Pemkab Taput

Keramaian jalan raya di seputaran Silindung sekitarnya sempat berkurang signifikan setelah sebagian angkot tidak beroperasi seperti biasa.

Seperti diberitakan,kenaikan harga BBM ditetapkan dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor:218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran jenis minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus.

TARIF BARU

Menyikapi kenaikan harga BBM tersebut, Bupati Tapanuli Utara telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 545 tahun 2022 tentang penetapan tarif Ongkos Mobil/Bus Penumpang Umum Angkutan Kota/Pedesaan dan Antar Kecamatan di kabupaten Tapanuli Utara. Kenaikan tarif angkutan umum berkisar antara Rp 1.000 dan Rp 2.000. Misalnya ongkos anak sekolah yang biasanya Rp 2.000 untuk jurusan Pansurnapitu – Tarutung ( dan sebaliknya) atau Tarutung- Sipoholon ( dan sebaliknya), naik menjadi Rp 3.000.

Sedangkan ongkos umum non sekolah yang tadinya Rp 3.000 naik menjadi Rp 5.000 jurusan Tarutung-Sipoholon. Seperti juga telah dipaparkan dalam surat edaran Pemkab Taput. Tarif baru juga  ditetapkan untuk trayek antar kecamatan. *le#

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *