Anak Bupati Batu Bara Dihukum 2 Tahun Penjara

Inimedan.Com.

Anak Bupati Batu Bara, OK.Muhammad Kurnia Aryeta yang terlibat dalam kasus sabu-sabu, akhirnya diganjar hukuman 2 tahun penjara dalam persidanganyang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, yang bersidang, Kamis (10/8) di PN,Medan.

Putusan majelis hakim itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Tety Tampubolon yang menuntut putra OK.Arya Zulkarnaen itu 3,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menyatakan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‬Pembacaan putusan terhadap anak Bupati Batubara ini berlangsung singkat. Pasalnya saat ditutup pada Kamis (3/8) kemarin, seharusnya jadwal sidang hari ini, Kamis, (10/8) beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.

‬Namun majelis hakim ternyata langsung melanjutkan persidangan dengan agenda putusan. “Ya sudah kita langsung putusan saja, siap saudara? ” tanya hakim ketua Jamaluddin usai mendengar nota pledoi terdakwa yang disampaikan secara lisan.

‪Sebelumnya, Kurnia dalam pledoi yang disampaikan secara singkat memohon keringanan hukuman. Pertimbangan ini lantaran terdakwa mempunyai keluarga yang harus ditanggung. “Mohon keringanan hukuman yang Mulia, Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi, “ucap terdakwa.


‪Sebelumnya terdakwa dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tetty SH. Menyikapi vonis ini, Jaksa Tetty mengaku masih pikir-pikir. “Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau terdakwa sepertinya terima, sepertinya yah, ” tuturnya.

‬Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa disebut ditangkap personil Polsek Sunggal di Jl Ringroad, simpang Jl Setia Budi, Medan pada 14 Februari 2017. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift hitam dengan nopol BK 1017 VV.‬

‪Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,08 gram. Barang haram itu dia beli seharga Rp150 ribu dan dia simpan di dalam tas sandangnya.‬

‪Ini merupakan kedua kalinya Kurnia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap personel Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24) di Jl Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batu Bara.

Namun, saat itu, keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan sabu. [di]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *