Inimedan.com – Labuhanbatu. | Miris rasanya nasib yang dialami para Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerjaja di Perusahaan Perkebunan PT.Socfindo Negeri Lama. Pasalnya hak-hak sebagai pekerja seperti telah dikeberi oleh perusahaan, hak untuk memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) tidak pernah diterima, termasuk fasilitas BPJS Kesehatan mereka tidak terdaftar dan banyak lagi hak-hak sebagai buruh yang tidak mereka terima.
Ironisnya, “Biang kerok” dari semua itu adalah seorang Vendor berinisial JH yang kesehariannya adalah anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara yang duduk di Komisi 2, yang diantaranya menangani persoalan perburuhan.
Dari informasi yang diperoleh wartawan media ini, bahwa JH yang anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Labuhan Batu, selaku vendor mengabaikan hak-hak normatif dari para pekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan kejadian-kejadian tersebut, pihak Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di Perusahaan Perkebunan PT.Socfindo Negeri Lama, akan mengadukan prihal yang mereka alami kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labuhan Batu, juga melaporkannya ke para Wakil Rakyat yang ada dan duduk di Komisi yang menangani persoalan buruh. “Kami ingin mempertanyakan juga, bagaimana jika sorang wakil rakyat bisa menjadi vendor di Perusahaan Perkebunan,” ungkap beberapa buruh kepada wartawan media ini.
Dari informasi yang diperoleh, ada pun hak normatif Buruh Harian Lepas yang terabaikan oleh si vendor, yaitu upah yang diterima tidak sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan ketenagakerjaan. Bertahun – tahun bekerja, buruh tidak pernah diberi THR, tidak terdaftar di BPJS Kesehatan, dan banyak lagi hak buruh lainnya.
Bagaimana dengan si Vendor yang notabenenya seorang wakil rakyat, menerima gaji dari uang rakyat ? Bukannya membantu, tetapi malah turut andil melakukan pelanggaran terhadap hak rakyat bekerja sebagai buruh harian lepas dari kelompok orang miskin itu?
Hal itulah yang dialami puluhan para buruh harian lepas yang bekerja di Perusahaan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama. Sebuah potret pelanggaran hak azasi manusia terpampang nyata, menunjukkan sebuah bentuk nyata perbedaan kaum borjuis bersifat kapitalis dan kaum proletar yang begitu miris.
Informasi yang dihimpun awak media ini dari beberapa BHL yang bekerja di Perusahaan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama, mereka bekerja mencabut anak kayu, dan disebutkan vendornya merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara berinisial JH yang duduk di Komisi 2 menangani persoalan perburuhan.
Sedangkan puluhan buruh lainnya mayoritas warga Desa Negeri Lama Seberang bekerja di bagian perawatan. Upah kerja yang diterima buruh sebesar Rp 50.000 per hari. Vendor dari pekerjaan tersebut Ketua Koperasi Karyawan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama.
Buruh harian lepas bagian laki – laki, dipekerjakan menunas pelepah kelapa sawit, menghampar janjangan kosong ke setiap pohon kelapa sawit yang masih usia muda dengan pengupahan sistem borong. Sang Vendor merupakan mantan Kepala Desa Negeri Lama Seberang berinisial AR, belum diketahui apa nama perusahaan si AR. Diduga aAR hanya sebatas nama semata sebagai vendor, tetapi bukan dia Vendor sebenarnya.
Mirisnya, siapa pun Vendor di perusahaan itu, para buruh harian lepas tersebut mengaku tidak pernah menerima tunjangan hari raya. Mereka juga tidak tahu pasti apakah mereka terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan atau tidak.
Sedangkan JH, Vendor di Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama selaku Direktur dari perusahaan CV Bagas Jaya , tak lain merupakan putra daerah Desa Negeri Lama Seberang dengan basic sebagai toke sawit.
Diketahui ,JH sudah 2 periode menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, tetap duduk di Komisi 2 juga selaku Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu.
Hasil keterangan dari narasumber, pekerjaan BHL, pada borongan JH di Perusahaan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama untuk tahun ini dikerjakan dengan sistem borong. Adapun besaran upah mencabut anak kayu itu, hanya Rp 60.000 ribu rupiah perhektarnya kepada Kamis, (21/02/2025).
Menurut keterangan dari buruh harian lepas itu, pekerjaan setiap tahunnya dengan JH sebagai vendornya berganti yang dikerjakan. Bukan semata hanya bekerja mencabut anak kayu.
“Pekerjaan ya berganti setiap tahunnya,” kata narasumber kepada awak media ini beberapa hari lalu di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Ditanya, apakah mereka terdaftar di dinas ketenagakerjaan, mendapat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan? narasumber yang sudah bekerja bertahun – tahun sebagai buruh dan beberapa kali berganti vendor, mengaku tidak tahu pasti mereka terdaftar atau tidak di Dinas Ketenagakerjaan.
Narasumber menuturkan, menurut pengakuan kepercayaan JH berinisial ST, ia dan rekan kerja lainnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, mereka tidak ada menerima atau diberi kartu BPJS ketenagakerjaan oleh Vendor mau pun dari ST kepercayaan JH.
“Kartu ini tetap sama kami, karena kami yang bayar iuran BPJS, kalau kartu ini diberikan sama kalian, kartu ini hilang pula, nanti”kata narasumber menirukan ucapan ST saat menunjukan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ditanya bagaimana dengan BPJS kesehatan? apakah mereka juga didaftarkan? narasumber mengaku, kalau di BPJS Kesehatan mereka tidak ada didaftarkan oleh Vendor atau pun perusahaan perkebunan PT Socfindo
“BPJS kesehatan opo ? Mana ada itu kami dapat, buktinya sakit berobat sendiri, ntahlah kalau yang lain didaftarkan, aku gak tahu. Karena di BPJS Ketenagakerjaan saja hanya jaminan kecelakaan kerja kami dapat, sama jaminan kematian. Itu pun katanya, kartunya aja gak pernah diberikan kepada kami,”ujar narasumber.
Saat ditanya, apakah mereka dapat THR setiap tahunnya? buruh harian lepas mayoritas dari kaum ibu – ibu itu pun berteriak keras dan memperagakan gaya orang muntah.
“Walaaaaaaa…THR ??? Hueek !! Selama bertahun – tahun bekerja di Socfindo jadi BHL gak pernah kami dapat THR Mas !! mimpi Mas..mimpiiii..!! Kalau kami BHL dapat THR, kami doakan pemborongnya dan pimpinan perusahaan dimurahkan rezekinya, diampuni dosa – dosanya, mati masuk surga,”sebut salah seorang buruh harian lepas itu disambut tawa dari rekan – rekan kerjanya.
“Jadi buruh harian lepas ya sudah tahunan bang, tetapi kalau THR mana pernah kami dikasih. Beberapa tahun lalu vendor kami dari koperasi karyawan kebun juga gak dikasih THR. Vendornya Juhar sudah beberapa tahun ini, ya juga gak pernah dikasih THR,,”sebut sumber.
“Ada kita dikasih THR tahun semalam, tetapi cuma 150 ribu,”timpal pekerja buruh harian lepas lainnya dan disambut tawa kembali oleh rekan kerjanya.
Menindaklanjuti informasi dari beberapa buruh harian lepas dari kaum ibu itu, JH, dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp messenger App, Sabtu, (23/02/2024),JH lalu menelepon awak media ini, dan mengakui dirinya sebagai vendor di Perusahaan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama. “Ya bang, CV Bagas Jaya itu perusahaanku yang dapat kontrak kerja di Kebun Socfindo,”aku JH via seluler.
Ditanya, apakah pekerja atau BHL yang mengerjakan borongannya selama ini di perusahaan perkebunan PT Socfindo Negeri Lama terdaftar di BPJS ketenagakerjaan?JH mengaku telah mendaftarkan BHL ke BPJS ketenagakerjaan sekira dua puluhan pekerja.
Disoal kembali, apakah para pekerja dimaksud terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan? JH mengatakan telah mendaftarkannya beserta perusahaannya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu.
Disinggung, mengapa upah buruh harian lepas itu sangat minim dan dihitung tidak sesuai dengan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) dan UU Ketenagakerjaan serta Perpu Cipta Kerja? JH malah berdalih pihak Perusahaan Perkebunan PT Socfindo yang memberikan upah kepada BHL terlalu kecil tidak sesuai UMSK. “Jadi sulit kita bang mau menaikkan gaji pekerja, karena minim kali upah dibuat perusahaan,”imbuhnya.
Namun saat disinggung kembali, berapa besaran upah pekerja BHL yang didaftarkannya ke Disnaker? JH berkelit tidak memberikan jawaban karena anaknya menangis. “Nanti ya bang, nanti aku hubungi abang lagi, anakku menangis,”dalihnya mengakhiri konfirmasi awak media ini via seluler dan tidak ada menghubungi kembali awak media ini.
Dikonfirmasi kembali via WhatsApp messenger App, mengapa BHL yang telah dia daftarkan di Dinas Tenaga Kerja tidak pernah diberi THR? Apa alasannya tidak pernah dia berikan? terlihat contreng 2 biru, tetapi JH tidak berkenan memberikan balasan.
Sementara, Administrator Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama Bobi Hercules, Selasa malam, (26/02/2025) di Kafe Sikado Negeri Lama, mengatakan THR untuk buruh harian lepas telah diberikan melalui Vendor yang ada perusahaan itu.
Atas pernyataan Bobi Hercules, awak media ini , Kamis, (27/02/2025) kembali mengkonfirmasi ulang JH via WhatsApp App, apa benar pihak perusahaan perkebunan PT Socfindo Negeri Lama memberikan THR untuk para BHL kepada dirinya selaku Vendor? Bila pernyataan Bobi Hercules itu benar, lalu apa alasannya tidak memberikan THR kepada buruh harian lepas?
Selain itu, JH dikonfirmasi hal lainnya, apakah pekerja BHL mendapatkan BPJS Kesehatan? Berapa besaran upah pekerja BHL yang didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan? Apakah benar dirinya selaku Direktur CV Bagas Jaya mengkuasakan kepada ST sebagai Vendor di Perusahaan Perkebunan PT Socfindo karena dirinya selaku anggota DPRD?
Tak lama dikirim konfirmasi via WhatsApp App awak media ini kepada JH, terlihat contreng 2 biru, namun lagi – lagi JH tidak juga berkenan memberikan balasan hingga berita ini dikirimkan ke redaksi.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Partai Buruh Kabupaten Labuhanbatu, Wardin, saat diminta tanggapannya tentang THR untuk pekerja BHL, Wardin menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan atau Vendor yang mempekerjakan buruh. “THR itu hak normatif buruh, pimpinan perusahaan bisa dipidanakan jika hak buruh tersebut tidak diberikan,”Terang Wardin. *Joko W#.