Inimedan.com-Palas
Menganggu proses perhitungan suara pemilu tahun 2019 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan ditindak tegas. Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK melalui Kabag Ren Polres Tapsel AKP Huayan Harahap.SH, mengatakan hal itu, Senin (22/4/2019 ) disela kegiatan pemantuan rekapitulasi.perhitungan suara di PPK Barumun Selatan ,Lubuk Barumun serta Sosa.
Dikatakan ,tugas kita mengamankan proses perhitungan surat suara Pemilu 2019 ,guna antisipasi dari gangguan Kamtibmas selama proses perhitungan surat suara berlangsung sampai selesai.
“Di seluruh PPK yang tersebar di 12 kecamatan.dalam.wilayah Kabupaten Palas ,dapat dipastikan.aman dan kondusif karena semua kotak suara dari TPS sudah masuk di PPK,sehingga kita berkewajiban menjaga dokumen dan kotak suara tersebut,”imbuh AKP Huayan didampingi Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH.
Kata Huayan,tugas kita mengawal proses perhitungan suara di PPK di seluruh Kabupaten Palas . Untuk itu pihaknya siaga penuh dalam menjaga proses perhitungan di PPK. “Apabila ada yang mengganggu proses perhitungan akan kita tindak tegas,” jelas Huayan, mantan Kapolsek Barumun yang saat inienjabat Kabagren di Polres Tapsel.
Huayan menambahkan, kita tidak menghendaki adanya gangguan saat berlangsungnya proses -proses perhutungan suara .Dari kelompok orang yang berusaha dan berkeinginan untuk mengganggu jalannya proses rekapitulasi di PPK.
Mengantisipasi gangguan.Kantibmas yang timbul saat berlangsungnya perhitungan suara ,kata dia , Polri dibantu personel TNI dan Bawaslu serta Panwascam dimasing kecamatan. (Ibnu Nasution)