APINDO Tanjung Balai Minta Menteri KKP RI Tinjau Ulang Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penangkapan Ikan Terukur

inmedan.com-Tanjung Balai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kota Tanjung Balai, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia meninjau ulang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur yang akan di sahkan menjadi Peraturan Pemerintah guna diterapkan diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Ketua APINDO, Irwan saat acara Temu Ramah APINDO Kota Tanjung Balai dengan Dirjen Perikanan Tangkap, Dr Ir M Zaini MM dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Singapore City Hotel, Kabupaten Batu Bara, Kamis (8/9/2022).

Dikatakan Irwan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan laut Indonesia dibagi dalam sebelas (11) WPP NRI.

Bila  Rancangan PP tersebut berhasil disahkan, maka sebanyak 90 unit kapal dikota Tanjung Balai yang menangkap ikan di laut WTP 711 tidak bisa lagi mendaratkan hasil tangkapannya ke 13 gudang ikan (Tempat pendaratan ikan) yang ada di sepanjang perairan Sungai Asahan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, karena didalam Rancangan PP tersebut diterapkan sistim zonasi, dimana ikan itu ditangkap di situlah ikan tersebut akan didaratkan, yaitu di WTP 711 wilayah Natuna dan Kepri.

Selain itu sebanyak 8360 orang, masyarakat kota Tanjung Balai akan berpotensi kehilangan pekerjaan, termasuk dari Industri pengasinan dan Perebusan ikan  dan perputaran ekonomi di Kota Tanjung Balai akan hilang sebesar Rp.24,2 Milyar/perbulan,  ujarnya.

Itu belum termasuk UMKM yang bergerak dibidang perikanan rumahan seperti pengolahan kerupuk ikan, rumah makan dan lain-lain, Ungkapnya.

Kami berharap dapat tetap melakukan penangkapan ikan di wilayah WPP 711 dan melakukan pendaratan ikan di 13 Tangkahan yang ada di kota Tanjung Balai dan kami akan melaksanakan program Pemerintah yaitu PNBP pasca produksi sesuai dengan ketentuan berlaku, Pungkas Irwan.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tanjung Balai H Waris Tholib, mengatakan, Pemko Tanjung Balai mendukung keinginan pelaku usaha perikanan dikota Tanjung Balai, agar perekonomian dan tingkat pengangguran di kota Tanjung Balai bisa terselamatkan, dan diharapkan Pemko Tanjung Balai dapat menerima PAD dari sektor perikanan, sehingga nantinya pembangunan  kota Tanjung Balai, dapat dilaksanakan demi kemakmuran masyarakat kota Tanjung BalaiPungkas Waris Tholib.

Acara dihadiri, Forkopimda Tanjung Balai, HNSI, KNTI, dan Penkapin. (SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *