Asik Dugem  di Cafe, BD Sabu di Amankan BNN Batu Bara

Inimedan.com-Batu Bara.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara berhasil menciduk 3 orang terduga Bandar (BD) Sabu, AM alias TN (36), warga Desa Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. SF alias TK (38) warga Dusun V Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan ketiga AS alias ARM (32) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, yang lagi asik dugem di tempat hiburan malam Cafe Lesehan Biru (Lesbi), di Desa Sipare pare, kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

 

Dari para tersangka petugas menyita 1 paket kecil narkotika jenis sabu, kemudian setelah  dilakukan pengembangan petugas BNNK Batu Bara berhasil menemukan lagi dan menyita 10 paket sabu seberat 135,7 gram bersama barang bukti lainnya.

Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin didampingi Plt. Kasi Pemberantasan, Kompol Rohim Marthin Gultom membenarkan penangkapan tersebut, Jumat ( 13/1/23).

“Operasi pemberantasan narkoba tersebut digelar Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB di tempat hiburan malam Cafe Lesehan Biru (Lesbi) di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara” Kata Zainuddin

Di jelaskan , setelah di lakukan pengembangan di dua lokasi terpisah, di rumah SF alias TK yang berlokasi di Dusun V Desa Bandar Tinggi, petugas berhasil menemukan dan menyita berbagai barang bukti,

1 paket besar sabu seberat bruto 100 gram, 7 paket sedang sabu seberat bruto ruto 35 gram, 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,7 gram  3 unit HP, dan
uang tunai sejumlah Rp. 1.350.000.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata barang bukti sabu merupakan milik terduga AM alias TN dan SF alias TK”, ungkapnya.

Kemudian pada pengembangan lokasi kedua, di rumah tersangka AS alias ARM di Desa Kuala Tanjung,
petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Timbangan Elektronik, 2 unit HP, 1 paket kecil Sabu dan plastik klip kosong.

 

“Saat ini ketiga terduga Bandar sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di kantor BNNK Batu Bara. Ketiganya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, jelas AKBP Zainuddin.

Dari keterangan Zainuddin kepada wartawan menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi terpercaya dari masyarakat dan telah melakukan penyelidikan awal bahwa pelaku adalah Bandar narkoba dan disinyalir sering dugem di sejumlah tempat hiburan malam.

Guna menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara, Zainuddin menghimbau kepada pemilik tempat hiburan ikut turut serta mendukung Instruksi tersebut.

“Demi mewujudkan bersih Narkoba di lokasi hiburan malam dan cafe”

Dirinya (Zainuddin) juga menghimbau kepada pemilik tempat hiburan untuk melakukan Test Urine Narkoba secara berkala dan insidentil terhadap karyawan, sosialiasi bahaya Narkoba sebagai bentuk usaha preventif, pembentukan Regulasi P4GN serta membentuk Satgas Anti Narkoba. Pungkasnya.*eka#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *