T.Tinggi-inimedan.com
Lagi asyik menikmati sabu dilokasi lapangan Futsal yang berada di Dusun X Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.Dua pria Hengki Arizona (22) warga Jalan Deblot Sundoro Gang Aman Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir dan Satria Diki Hamdani (26) warga Sektor V Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi diringkus petugas Sat Narkoba Polres. Jum’at (10/3). Akibat perbutan melanggar hukum itu, kedua tersangka terpaksa mendekam disel Mapolres setempat.
Informasi diperoleh Inimedan.com di Mapolres menyebutkan. Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satnarkoba Iptu J Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pengguna narkoba, semula kedua tersangka ditangkap dan diamankan warga bersama Babinsa serta Kepala Desa Paya Pinang pada Rabu (8/3) sore lalu. Dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk putih diduga sabu sisa pemakaian seberat 0,18 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa sabu, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah tutup jarum suntik serta 2 buah pipet plastik dan 2 buah manchis.
Penangkapan berawal dari kecurigaan beberapa orang warga yang melihat kedua tersangka yang bukan merupakan warga desa tersebut berada di lapangan Futsal, padahal lapangan tersebut sedang sepi. Diam-diam warga selanjutnya mengintip keduanya dan mendapati jika kedua tersangka ternyata sedang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, hingga akhirnya kedua tersangka diamankan. Usai diamankan oleh warga bersama Babinsa dan Kepala Desa Paya Pinang, kedua tersangka selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi yang sebelumnya telah dihubungi kepala desa. Kemudian barang bukti dan para tersangka diboyong dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi”, terang Kasubbag Humas AKP MT Sagala.
Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli keduanya dari seorang pria warga Jalan Kartini Kota Tebing Tinggi dengan harga Rp.100 ribu. Namun ketika sedang asyik mengkonsumsi sabu tersebut, keduanya ditangkap oleh warga Desa Paya Pinang. “Aku ngak tahu nama yang jual sabu itu, aku cuma tanda wajahnya pak”, ujar tersangka Hengki. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka akan dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, tegas Sagala seraya menghimbau , apa yang telah dilakukan oleh warga dan aparat Desa hendaknya dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, karena pemberantasan narkoba merupakan tugas kita bersama Harap. AKP MT Sagala. [nur]