Inimedan.com-Palas.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas(Palas) melalui Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terhitung 1 April 2019 ,akan membayar kenaikan gaji 5 persen bersama Rapelan untuk Januari sampai Maret.
Pembayaran kenaikan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 15/2019 tentang perubahaan ke delapan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS
Selanjutnya sesuai surat edaran Menteri Keuangan Nomor :SE 15/PB /2019.tentang kenaikan gaji sebesar 5 persen .
Wakil Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.Cht.MM.M.Si didampingi Kaban BPPKAD Palas Harjusli Fahri.Siregar .SSTP.M.Si diruang kerjanya,Jum,at(29/3)mengatakan ,pembayaran kenaikan gaji bersama rapel bagi ASN dilingkungan kerja Pemkab Palas,dibayar secara transaksi non tunai melalui rekening masing-masing pegawai
Kata Harjusli,memastikan realisasi pencairan pembayaran kenaikan gaji bersama rapelan bagi PNS tahun 2019 , dilaksanakan awal April ini sesuai surat edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kenaikan gaji PNS, kata dia , diatur dalam PP 15/2019 bahwa PNS mendapat kenaikan gaji pokoknya. “Baru untuk April dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gaji,” ujar Harjusli.
Pembayaran dilakukan secara Transaksi non tunai ini sesuai.Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 9 /2019. tentang pelaksanaan transaksi non tunai ,”terang dia/
Diharapkan, dengan dibayarkan kenaikan gaji sebesar 5 persen ini ,dapat memberikan motivasi bagi setiap.ASN.,untuk lebih meningkatkan kualitas kerja pelayanan yang baik sesuai tugas.pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam memberikan.pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,pungkasnya (Ibnu Nasution)